Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Calon Kepala Daerah Pemicu Kerumunan Perlu Disanksi Tegas

Kompas.com - 08/09/2020, 12:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus Covid-19 ditemukan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Tak hanya penyelenggara pemilu yang diketahui positif Covid-19, para bakal calon kepala daerah juga didapati hal yang sama.

Namun, meski pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda dalam waktu dekat, perhelatan Pilkada 2020 justru diwarnai dengan aksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan oleh bakal calon dan para pendukung mereka.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, setidaknya terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020.

Baca juga: Soal Kerumunan Saat Pendaftaran Pilkada, Jokowi: Tak Bisa Dibiarkan!

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari kandidat yang membawa pendukung dan mengerahkan massa saat pendaftaran, hingga tidak diterapkannya protokol jaga jarak antar pendukung.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para bakal calon kepala daerah untuk tidak menciptakan kerumunan serta mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku.

Imbauan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu di tingkat daerah dan telah disosialisasikan kepada para kandidat sebelum masa pendaftaran. Namun dalam kenyataannya, masih banyak kandidat yang justru melanggar protokol kesehatan.

"Tentu sekali lagi ini menjadi review, evaluasi bagi penyelenggara karena masih akan ada potensi pengerahan massa pada tahapan-tahapan berikutnya," kata Abhan saat konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).

Baca juga: KPU Diminta Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan atau Tunda Pilkada

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang tidak mengatur tentang adanya sanksi pidana bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Namun, Bawaslu memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Sementara itu, terkait sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, menurut Abhan, hal itu menjadi wewenang kepolisian dan kejaksaan.

Aparat berwenang, imbuh dia, dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam sejumlah peraturan. Misalnya, Undang-undang Nomor 6 Tahuh 2018 tentang Karantina Wilayah, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, peraturan daerah, hingga Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca juga: Saat Presiden Minta Waspadai Klaster Keluarga, Pilkada, hingga Perkantoran...

Bupati Faida saat diarak menuju kantor KPU Jember untuk mendaftarkan diri dari jalur independen Minggu (6/9/2020)BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM Bupati Faida saat diarak menuju kantor KPU Jember untuk mendaftarkan diri dari jalur independen Minggu (6/9/2020)

Sanksi tegas

Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta, agar KPU dan KPUD dapat menegakkan aturan yang telah mereka buat terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, akumulasi kasus positif Covid-19 telah mencapai 196.989 orang hingga 7 September 2020.

"KPU dan KPUD harus menegakkan aturan yang dibuatnya," kata Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/9/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com