Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: 1,9 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji

Kompas.com - 02/09/2020, 19:55 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (1/9/2020), sebanyak 1,9 juta pekerja sudah menerima subsidi gaji.

Ia pun meminta para pekerja yang jadi calon penerima subsidi gaji untuk memberikan nomor rekening aktif mereka. 

"Per hari Selasa (1/9/2020) ada sekitar 1,9 juta yang sudah terdistribusi. Selebihnya itu memang masih ada data, yang misalnya rekeningnya itu tidak aktif kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada para pekerjanya. Jadi kami ingin menyampaikan di sini kepada teman-teman pekerja, serahkan nomor rekening yang aktif," kata Fauziyah ketika ditemui awak media selepas rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Kenapa Subsidi Gaji Rp 600.000 yang Ditunggu Tak Kunjung Masuk Rekening?

Pemberian nomor rekening yang aktif itu, kata dia, akan mempermudah pemerintah untuk menyalurkan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan.

Dana bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima.

Menaker membantah bahwa bantuan subsidi upah (BSU) itu diprioritaskan kepada pemilik rekening bank pemerintah dan mengharuskan pekerja untuk memiliki rekening di bank negara.

 

Menurut dia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hanya menjadi bank penyalur.

Dia menegaskan bahwa dari 1,9 juta pekerja yang telah mendapatkan bantuan subsidi tersebut, banyak yang memiliki rekening di bank swasta.

Kemenaker telah menerima data 3 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap kedua, setelah sebelumnya pada tahap pertama menerima 2,5 juta data rekening pekerja.

Ida juga mengatakan bahwa data itu akan diperiksa kembali untuk memastikan kesesuaian data.

"Prosedurnya setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu kami akan proses untuk melihat kesesuaian data dan yang kami butuhkan sekarang adalah ada pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa data itu valid," kata dia. 

Baca juga: Kemenaker Percepat Penyaluran Subsidi Upah Tahap Kedua

Setelah melawati proses pemeriksaan ulang di Kementerian Ketenagakerjaan, data itu akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian akan memberikan dananya ke bank penyalur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com