Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Minta Firli Bahuri Diturunkan Jadi Wakil Ketua KPK Bila Terbukti Melanggar Etik

Kompas.com - 25/08/2020, 12:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan menjadi Wakil Ketua KPK apabila terbukti melanggar kode etik.

Hal itu disampaikan Boyamin saat bersaksi di hadapan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli, Selasa (25/8/2020).

"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin dikutip dari Antara, Selasa.

Boyamin mengatakan, dalam sidang tersebut ia dikonfirmasi soal helikopter yang disewa Firli untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.

Baca juga: MAKI Ragukan Alasan Firli Gunakan Helikopter untuk Efisiensi Waktu

Ia menyebutkan, helikopter ringan dengan nomor registrasi PK-JTO yang digunakan Firli tersebut pernah dipakai petinggi di Indonesia.

"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada 2015 dari suatu perusahaan X. Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana saya tidak bisa buktikan," ujar Boyamin.

Di samping itu, Boyamin juga meragukan alasan Firli menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja untuk efisiensi waktu.

Sebab, menurut Boyamin, waktu tempuh Palembang-Baturaja hanya memakan waktu selama 4,5 jam melalui jalur darat.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Etik, Boyamin Dikonfirmasi soal Helikopter yang Disewa Firli

"Itu hanya membutuhkan waktu 4,5 jam dan waktu itu sempat sarapan. Jadi, sebenarnya kalau pakai kendaraan apalagi Pak Firli pakai 'voorijder', saya yakin 3 jam sampai karena jalannya bagus," kata Boyamin sebelum memberi kesaksian.

Adapun desakan agar Firli dicopot dari jabatan Ketua KPK sebelumnya juga disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Senin (24/8/2020).

Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) hari ini.

Baca juga: Firli Bahuri Sanggup Sewa Helikopter, Ini Besar Gaji dan Tunjangan Ketua KPK

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com