Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Penerima Bintang Mahaputra Nararya Sebelum Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Kompas.com - 11/08/2020, 13:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berencana menganugerahkan tanda jasa berupa Bintang Mahaputra Nararya kepada dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Kedua tokoh tersebut sebelumnya kerap melontarkan kritik pedas kepada pemerintahan Jokowi, baik pada periode pertama maupun periode kedua saat ini.

Meski demikian, pihak Istana menyatakan bahwa pemberian tanda jasa itu sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Yang pasti ada seleksi kan, dan tim pemberian tanda jasa. Sekretarisnya Pak Sesmil (Sekretaris Militer Presiden). Tentunya ada berbagai persyaratan," ungkap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Tanda jasa sendiri kerap diberikan Presiden Jokowi pada sejumlah momen, seperti pada saat peringatan HUT Republik Indonesia dan Hari Pahlawan.

Baca juga: Mengenal Bintang Mahaputera Nararya, Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara, setidaknya sudah ada tujuh orang yang menerima Bintang Mahaputra Nararya sebelum Fadli dan Fahri, di era kepemimpinan Jokowi.

Tiga di antaranya diberikan pada tahun 2018 kepada Dato Sri Tahir, Abbas Said, dan Abdul Haris Semendawai berdasarkan Keppres Nomor 97/TK/Tahun 2018.

Sedangkan empat sisanya diberikan pada tahun 2019 kepada Arifin Panigoro, Sofjan Wanandi, almarhum Tengku Nasaruddin Said Effendy, dan almarhumah Siti Maryam M Salahuddin berdasarkan Keppres Nomor 72/TK/Tahun 2019.

Berikut profil penerima Bintang Mahaputra Nararya:

1. Dato Sri Tahir

Dato Sri Tahir adalah pendiri Mayapada Group, sebuah holding company yang memiliki beberapa unit usaha meliputi perbankan, media cetak dan TV berbayar, properti, rumah sakit, dan rantai toko bebas pajak.

Bisnis Tahir dimulai sejak ia belajar di Nanyang Technological University, Singapura. Sembari kuliah, ia juga mencari penghasilan tambahan dengan menjual kembali pakaian wanita dan sepeda yang dibeli di Singapura ke Indonesia.

Di situlah Tahir serius menggeluti bisnis garmen sebelum kemudian mendirikan Mayapada Group.

Pada tahun 2018 lalu, Tahir dinobatkan sebagai orang terkaya keempat di Indonesia. Ia pun juga dikenal sebagai seseorang yang memiliki jiwa sosial yang tinggi.

Tenaga dan pendapatan Tahir banyak disumbangkan untuk kegiatan sosial yang fokus pada kesehatan dan pendidikan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com