Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sederet Penerima Bintang Mahaputra Nararya Sebelum Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Kompas.com - 11/08/2020, 13:55 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Di periode kedua pemerintahan Joko Widodo, Tahir ditunjuk sebagai salah seorang dari sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019-2024.

2. Abbas Said

Abbas Said adalah mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015.

Sebelumnya, Abbas pernah menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung pada tahun 2004, setelah 45 tahun aktif di dunia peradilan Indonesia.

3. Abdul Haris Semendawai

Semendawai adalah mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1991) itu meneruskan pendidikan master hukumnya di Northwestern University School of Law (2004).

Setelah lulus dari UII, Semendawai kemudian bergabung dengan Lembaga Kajian Hak-Hak Masyarakat (Lekhat) Yogyakarta (1991-1993) dam menjadi pengacara di kantor Titi R Danumiharjo Law Firm Yogyakarta (1994-1998).

Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Akan Mendapat Bintang Tanda Jasa, Apa Saja Kriterianya?

Pada 1998-1999, ia menjadi pengacara ELSAM Jakarta (1998-1999), sebelum akhirnya menjadi Koordinator Divisi Capacity Building TAPAL Jakarta (2000-2003) dan Koordinator Observatory Body of Sawit Watch Bogor (2004 – 2008).

Karirnya terus meningkat. Pada 1999-2006, Semendawai diangkat menjadi Koordinator Divisi Pelayanan Hukum ELSAM Jakart. Sedangkan pada 2007, ia diangkat menjadi Deputi Direktur Program ELSAM Jakarta, sampai akhirnya terpilih menjadi Ketua LPSK untuk dua periode.

4. Arifin Panigoro

Pada tahun lalu, Arifin ditunjuk Presiden Jokowi sebagai satu dari sembilan nama Wantimpres untuk periode 2019-2024.

Arifin adalah salah satu pendiri Meta Epsi Pribumi Drilling Company (Medco) pada tahun 1980-an. Perusahaan didirikan bersama rekan-rekannya setelah lulus dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Bisnis Medco pun berkembang cukup pesat. Sepuluh tahun setelah berdiri, perusahaan itu berhasil mengakuisi Tesoro Indonesia Petrolium Company pada 1992.

Bahkan, pada 1994, Medco mulai mencatatkan saham perdananya di pasar bursa dan mengakuisisi operasi Stanvac di Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com