Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pangkas Usulan Tambahan Dana Pilkada Jadi Rp 2,6 Triliun

Kompas.com - 06/08/2020, 17:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas besaran usulan tambahan anggaran pilkada tahap dua yang rencananya dicairkan Kementerian Keuangan bulan ini.

Semula, KPU berencana mengusulkan tambahan dana Rp 3,2 triliun. Namun, jumlah itu diturunkan menjadi Rp 2,6 triliun.

"Jadi dari Rp 3,2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang akan kita kurangi. Kalau enggak salah menjadi Rp 2,6 triliun," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sebuah diskusi daring yang digelar Kamis (6/8/2020).

Baca juga: PSI Ditawari Rp 1 Miliar untuk Usung Penantang Gibran di Pilkada Solo 2020

Penurunan angka tersebut, kata Arief, berkaitan dengan perubahan kebutuhan dana yang dialokasikan untuk rapid test penyelenggara pilkada.

Menurut Arief, telah terjadi penurunan pagu rapid test dari yang semula Rp 300.000-350.000 menjadi Rp 150.000.

Oleh karenanya, tambahan anggaran yang diajukan oleh KPU juga ikut berubah.

"Jadi kami sampaikan ke Kemenkeu karena ada perubahan pagu dari yang semula 300-350 (ribu) untuk rapid test, itu sekarang kita patok 150 (ribu)," jelas Arief.

Arief mengatakan bahwa tambahan dana tahap dua ini bakal dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan tahapan pilkada bulan Agustus, September dan Oktober.

Selain pengadaan rapid test, kebutuhan pilkada yang dimaksud misalnya, lelang penyedia logistik dan rekrutmen petugas TPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca juga: Peredaran Uang di Pilkada Capai Rp 20 Triliun, Ekonomi Diprediksi Naik

Arief memprediksi, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu akan ditransfer ke KPU daerah penyelenggara Pilkada selambat-lambatnya 15 Agustus.

"Sebagaimana surat yang telah kami kirimkan ke Kementerian Keuangan, pencairan tahap kedua itu dijadwalkan minggu kedua bulan Agustus. Jadi jadwalnya ya kira-kira sampai tanggal 15 Agustus," kata Arief.

Adapun, tambahan anggaran Pilkada tahap satu telah dicairkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 941 miliar.

Anggaran tersebut ditransfer langsung ke KPU daerah penyelenggara pilkada dan diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan pilkada bulan Juni hingga Juli.

Tambahan anggaran itu digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: AHY Bertemu Puan, Bahas Penanganan Covid-19 hingga Pilkada 2020

Penambahan anggaran itu sebelumnya disepakati DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com