Salin Artikel

KPU Pangkas Usulan Tambahan Dana Pilkada Jadi Rp 2,6 Triliun

Semula, KPU berencana mengusulkan tambahan dana Rp 3,2 triliun. Namun, jumlah itu diturunkan menjadi Rp 2,6 triliun.

"Jadi dari Rp 3,2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang akan kita kurangi. Kalau enggak salah menjadi Rp 2,6 triliun," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sebuah diskusi daring yang digelar Kamis (6/8/2020).

Penurunan angka tersebut, kata Arief, berkaitan dengan perubahan kebutuhan dana yang dialokasikan untuk rapid test penyelenggara pilkada.

Menurut Arief, telah terjadi penurunan pagu rapid test dari yang semula Rp 300.000-350.000 menjadi Rp 150.000.

Oleh karenanya, tambahan anggaran yang diajukan oleh KPU juga ikut berubah.

"Jadi kami sampaikan ke Kemenkeu karena ada perubahan pagu dari yang semula 300-350 (ribu) untuk rapid test, itu sekarang kita patok 150 (ribu)," jelas Arief.

Arief mengatakan bahwa tambahan dana tahap dua ini bakal dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan tahapan pilkada bulan Agustus, September dan Oktober.

Selain pengadaan rapid test, kebutuhan pilkada yang dimaksud misalnya, lelang penyedia logistik dan rekrutmen petugas TPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Arief memprediksi, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu akan ditransfer ke KPU daerah penyelenggara Pilkada selambat-lambatnya 15 Agustus.

"Sebagaimana surat yang telah kami kirimkan ke Kementerian Keuangan, pencairan tahap kedua itu dijadwalkan minggu kedua bulan Agustus. Jadi jadwalnya ya kira-kira sampai tanggal 15 Agustus," kata Arief.

Adapun, tambahan anggaran Pilkada tahap satu telah dicairkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 941 miliar.

Anggaran tersebut ditransfer langsung ke KPU daerah penyelenggara pilkada dan diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan pilkada bulan Juni hingga Juli.

Tambahan anggaran itu digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penambahan anggaran itu sebelumnya disepakati DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020).

Dalam rapat itu, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP mengajukan sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.

"Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan kepala BNPB/kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.

Dalam rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp 1,02 triliun.

Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.

Untuk Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/17373821/kpu-pangkas-usulan-tambahan-dana-pilkada-jadi-rp-26-triliun

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke