JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memangkas besaran usulan tambahan anggaran pilkada tahap dua yang rencananya dicairkan Kementerian Keuangan bulan ini.
Semula, KPU berencana mengusulkan tambahan dana Rp 3,2 triliun. Namun, jumlah itu diturunkan menjadi Rp 2,6 triliun.
"Jadi dari Rp 3,2 triliun yang kita usulkan, maka sekarang akan kita kurangi. Kalau enggak salah menjadi Rp 2,6 triliun," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sebuah diskusi daring yang digelar Kamis (6/8/2020).
Baca juga: PSI Ditawari Rp 1 Miliar untuk Usung Penantang Gibran di Pilkada Solo 2020
Penurunan angka tersebut, kata Arief, berkaitan dengan perubahan kebutuhan dana yang dialokasikan untuk rapid test penyelenggara pilkada.
Menurut Arief, telah terjadi penurunan pagu rapid test dari yang semula Rp 300.000-350.000 menjadi Rp 150.000.
Oleh karenanya, tambahan anggaran yang diajukan oleh KPU juga ikut berubah.
"Jadi kami sampaikan ke Kemenkeu karena ada perubahan pagu dari yang semula 300-350 (ribu) untuk rapid test, itu sekarang kita patok 150 (ribu)," jelas Arief.
Arief mengatakan bahwa tambahan dana tahap dua ini bakal dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan tahapan pilkada bulan Agustus, September dan Oktober.
Selain pengadaan rapid test, kebutuhan pilkada yang dimaksud misalnya, lelang penyedia logistik dan rekrutmen petugas TPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Baca juga: Peredaran Uang di Pilkada Capai Rp 20 Triliun, Ekonomi Diprediksi Naik
Arief memprediksi, dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu akan ditransfer ke KPU daerah penyelenggara Pilkada selambat-lambatnya 15 Agustus.
"Sebagaimana surat yang telah kami kirimkan ke Kementerian Keuangan, pencairan tahap kedua itu dijadwalkan minggu kedua bulan Agustus. Jadi jadwalnya ya kira-kira sampai tanggal 15 Agustus," kata Arief.
Adapun, tambahan anggaran Pilkada tahap satu telah dicairkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 941 miliar.
Anggaran tersebut ditransfer langsung ke KPU daerah penyelenggara pilkada dan diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan pilkada bulan Juni hingga Juli.
Tambahan anggaran itu digunakan untuk pembiayaan pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: AHY Bertemu Puan, Bahas Penanganan Covid-19 hingga Pilkada 2020
Penambahan anggaran itu sebelumnya disepakati DPR bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020).
Dalam rapat itu, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP mengajukan sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar.
"Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan kepala BNPB/kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat.
Dalam rapat tersebut, Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp 1,02 triliun.
Baca juga: PIlkada Bisa Dongkrak Perekonomian, Airlangga:Perputaran Uang Capai Rp 35 Triliun
Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19.
Untuk Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.