Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Penjualan Hewan Kurban Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 30/07/2020, 16:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan ketentuan penjualan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19.

Sebab, Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada Jumat (31/7/2020) berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Ketentuan itu turut mengatur pedagang hewan kurban. Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki izin dari pemerintah daerah.

Di tempat penjualan juga harus diatur pembatasan waktu operasional, tata letak, dan tetap menerapkan jaga jarak minimal 1 meter.

"Lalu membedakan akses keluar/masuk, menyediakan sarana petunjuk cuci tangan pakai sabun, memeriksa suhu tubuh di pintu masuk, dan melarang orang sakit masuk tempat penjualan hewan kurban," kata Wiku dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Imbauan Pemerintah Terkait Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha

Sementara itu, bagi penjual dan pembeli, kata dia, harus dioptimalkan penjualan melalui teknologi informasi atau secara daring.

Penjual atau pekerja yang berasal dari wilayah lain juga harus memiliki surat sehat.

"Selalu gunakan pakaian lengan panjang, masker atau APD sesuai kebutuhan, cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer, bersihkan lapak dengan disinfektan," kata dia.

Kemudian, harus menggunakan perlengkapan milik pribadi saat di lokasi penjualan dan menghindari kontak langsung dengan orang yang datang.

Selanjutnya, menerapkan etika batuk, bersin, meludah dengan tepat, serta membersihkan diri dengan perlengkapan pribadi saat tiba di rumah.

Selain kegiatan penjualan hewan kurban, kegiatan lainnya yang harus diperhatikan yakni pemotongan hewan dan pembagian daging kurban serta kegiatan penyelenggaraan shalat Idul Adha.

Baca juga: Elemen Masyarakat Dilibatkan untuk Imbau Warga di Zona Merah Tidak Shalat Idul Adha Berjemaah

Adapun payung hukum untuk imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/20202M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Kemudian, Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com