JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan ketentuan penjualan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19.
Sebab, Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada Jumat (31/7/2020) berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Ketentuan itu turut mengatur pedagang hewan kurban. Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki izin dari pemerintah daerah.
Di tempat penjualan juga harus diatur pembatasan waktu operasional, tata letak, dan tetap menerapkan jaga jarak minimal 1 meter.
"Lalu membedakan akses keluar/masuk, menyediakan sarana petunjuk cuci tangan pakai sabun, memeriksa suhu tubuh di pintu masuk, dan melarang orang sakit masuk tempat penjualan hewan kurban," kata Wiku dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Imbauan Pemerintah Terkait Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha
Sementara itu, bagi penjual dan pembeli, kata dia, harus dioptimalkan penjualan melalui teknologi informasi atau secara daring.
Penjual atau pekerja yang berasal dari wilayah lain juga harus memiliki surat sehat.
"Selalu gunakan pakaian lengan panjang, masker atau APD sesuai kebutuhan, cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer, bersihkan lapak dengan disinfektan," kata dia.
Kemudian, harus menggunakan perlengkapan milik pribadi saat di lokasi penjualan dan menghindari kontak langsung dengan orang yang datang.
Selanjutnya, menerapkan etika batuk, bersin, meludah dengan tepat, serta membersihkan diri dengan perlengkapan pribadi saat tiba di rumah.
Selain kegiatan penjualan hewan kurban, kegiatan lainnya yang harus diperhatikan yakni pemotongan hewan dan pembagian daging kurban serta kegiatan penyelenggaraan shalat Idul Adha.
Baca juga: Elemen Masyarakat Dilibatkan untuk Imbau Warga di Zona Merah Tidak Shalat Idul Adha Berjemaah
Adapun payung hukum untuk imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/20202M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Kemudian, Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.