JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Lewat aturan yang diteken tanggal 20 Juli 2020, Jokowi memerintahkan kepada lembaga penegak hukum untuk memberikan akomodasi yang layak dalam proses peradilan. Lembaga penegak hukum yang diwajibkan adalah Polri, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Stafsus Jokowi Targetkan Komnas Disabilitas Terbentuk Tahun 2020
"Ini adalah kemajuan pesat bagi Indonesia dalam fungsinya untuk melindungi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas," kata Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020)
Akomodasi yang layak itu terdiri dari perlakuan non-diskriminatif, pemenuhan rasa aman dan nyaman, dan komunikasi yang efektif. Kemudian penyediaan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh serta penyediaan pendamping disabilitas atau penerjemah.
Baca juga: Stafsus Jokowi Angkie Yudistia: Sudah Waktunya Disabilitas Dianggap Setara
Fasilitas akomodasi layak tersebut didasarkan pada ragam penyandang disabilitas yang menjalani proses peradilan, mulai dari fisik, intelektual, mental, hingga sensorik. Melalui PP ini, proses peradilan bahkan bisa ditunda hingga penyandang disabilitas mendapat pendampingan dan akomodasi layak sesuai kebutuhannya.
"Mari kita kawal peraturan pemerintah ini dalam implementasinya di lapangan, sehingga aturan yang dibentuk ini memang bisa dirasakan manfaatnya bagi seluruh disabilitas di Indonesia tanpa mengurangi peran dan fungsinya sebagai warga negara yang sama dalam kedudukan hukum," kata Angkie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.