Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan Pemerintah Terkait Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha

Kompas.com - 30/07/2020, 16:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan pemotongan hewan kurban untuk Idul Adha 1441 Hijriah harus mematuhi pedoman yang sudah diatur pemerintah.

Hal tersebut sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku, sehingga harus dilaksanakan oleh masyarakat agar tetap bisa aman Covid-19 saat Idul Adha di tengah pandemi.

Ia mengatakan, kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19 harus dilakukan di rumah pemotongan hewan yang bergolongan ruminansia.

"Kemudian perlu dilakukan prinsip-prinsip menjaga jarak 1 meter untuk petugas, mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri, mengukur suhu tubuh di pintu masuk sehingga pastikan semua petugas dalam kondisi sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Ini Imbauan Pemerintah soal Shalat Idul Adha di Saat Pandemi Covid-19

Selain itu, kontak langsung antara petugas pemotongan hewan kurban satu dengan yang lainnya harus dihindari.

Hal penting yang harus diperhatikan adalah penyediaan fasilitas disinfeksi, tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, serta pembersihan peralatan sebelum dan setelah digunakan.

Petugas juga harus tetap mengenakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, dan sepatu boot.

Hal yang sama pun harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan ruminansi.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton di Masjid Istiqlal

Antara lain tetap memeriksa suhu tubuh petugas, melarang orang sakit bertugas, menjaga jarak minimal 1 meter, mengatur jumlah panitia pemotongan, membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan, dan menerapkan kebersihan diri.

"Untuk petugas gunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, sepatu boot. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," kata Wiku.

Selain itu antara petugas yang menangani daging serta jeroan dari hewan kurban juga harus dibedakan.

Baca juga: Menag: Karena Masyarakat Susah akibat Covid-19, Perbanyak Salurkan Daging Kurban ke Fakir Miskin

Ini termasuk cara pendistribusian daging yang dilakukan panitia ke rumah para mustahik.

"Kami mohon agar seluruh petugas pemotongan hewan betul-betul menerapkan prinsip-prinsip ini dengan disiplin karena semua hasil pemotongan hewan akan disebar ke yang berhak dan tingkat kebersihan harus tetap dijaga mulai dari awal," kata dia.

Selain kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban, kegiatan lainnya yang harus diperhatikan adalah penjualan hewan kurban serta kegiatan penyelenggaraan shalat Idul Adha.

Adapun payung hukum untuk imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/20202M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Kemudian, Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (Covid-19), serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com