Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Bakal Paslon Kepala Daerah Perseorangan Lulus Verifikasi Pilkada

Kompas.com - 30/07/2020, 15:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 bakal pasangan calon (bapaslon) dinyatakan memenuhi syarat pencalonan kepala daerah perseorangan (independen/non partai politik) pada Pilkada 2020.

Ke-23 bapaslon itu terdiri dari bakal calon bupati dan wakil bupati, serta bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Mereka dinyatakan memenuhi syarat setelah diverifikasi perihal keterpenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Pilkada Berlanjut, Ketua KPU: Tak Ada yang Tahu Kapan Pandemi Berakhir

"Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Hasyim menjelaskan, tahapan pencalonan kepala daerah perseorangan dimulai dari verifikasi dukungan pemilih. KPU telah menetapkan jumlah minimal dukungan dan sebarannya yang harus dibuktikan calon perseorangan.

Awalnya, pada pemilihan gubernur, terdapat dua bapaslon yang menyerahkan berkas dukungan calon untuk masing-masing mengikuti Pilgub Sumatera Barat dan Kalimantan Utara.

Sementara, pada pemilihan bupati dan wali kota, terdapat 201 bapaslon yang tersebar di 127 kabupaten/kota.

Baca juga: Sudah Habiskan Rp 1 Triliun, KPU Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Digelar

 

Dari situ, KPU melakukan serangkaian pengecekan dan verifikasi.

Dari hasil verifikasi, dinyatakan 23 paslon Pilbup/Pilwalkot memenuhi syarat. Sisanya ada yang menarik berkas persyaratan ada pula yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Mereka yang belum memenuhi syarat diberi kesempatan untuk menyerahkan perbaikan dokumen syarat dukungan.

Sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, hanya ada 96 bapaslon yang menyerahkan dokumen. Dari 96 bapaslon itu, 73 di antaranya dinyatakan telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan.

Selanjutnya, ke-73 bapaslon itu akan diverifikasi dokumen perbaikannya oleh KPU.

Baca juga: Pilkada 2020 Jalan Terus Meski Covid-19 Tembus 100.000 Kasus...

"Tahapan berikutnya adalah KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020," kata Hasyim.

Mereka yang memenuhi syarat sebagai bapaslon perseorangan selanjutnya dapat mengikuti pendaftaran calon kepala daerah bersamaan dengan bapaslon dari partai politik pada 4 sampai 6 September mendatang.

Adapun 23 bapaslon yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU berasal dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com