Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipersoalkan, Surat Jalan Djoko Tjandra Rupanya Khusus untuk Polisi

Kompas.com - 15/07/2020, 21:59 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.

"(Surat jalan) untuk kepolisian ya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Surat jalan untuk Djoko Tjandra diketahui dikeluarkan oleh Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetyo kini telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca juga: Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari

Argo mengatakan, surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.

Menurut dia, surat jalan semestinya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim.

"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," lanjut dia.

Namun, ia tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.

Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Prasetyo dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Baca juga: Polri Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Pejabatnya, Siapa?

Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

Saat ini, Prasetyo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan yang belum rampung.

Namun, berdasarkan hasil sementara, Prasetyo disebut menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetyo.

"Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU," ucap Argo.

Baca juga: Dirjen imigrasi Duga Ada Orang Ditugaskan Menyamar Jadi Djoko Tjandra

Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com