Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Pejabatnya, Siapa?

Kompas.com - 15/07/2020, 16:27 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengakui, surat jalan bagi buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali Djoko Tjandra diterbitkan oleh salah satu pejabatnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, surat jalan itu diterbitkan oleh salah satu pejabat di lingkungan polri dengan posisi kepala biro.

"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Namun, Argo enggan menyebut siapa pejabat Polri yang dimaksud.

Baca juga: Mahfud Minta Polri Usut Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra secara Terbuka

Argo menyebut, pejabat Polri yang dimaksud saat ini telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Apabila terbukti melanggar peraturan, Argo meyakinkan, pejabat Polri terkait akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan hingga dicopot dari jabatannya di Polri.

"Hari ini sedang diperiksa dan sore ini selesai pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya," ucap Argo.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Baca juga: Kabareskrim: Kalau Terbukti, Saya Akan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Surat Jalan Djoko Tjandra!

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu.

Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.

Baca juga: Komisi III Minta Kabareskrim Copot Oknum yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi.

Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.

Neta berpendapat, sebenarnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com