JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengakui, surat jalan bagi buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali Djoko Tjandra diterbitkan oleh salah satu pejabatnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, surat jalan itu diterbitkan oleh salah satu pejabat di lingkungan polri dengan posisi kepala biro.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri," ujar Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Namun, Argo enggan menyebut siapa pejabat Polri yang dimaksud.
Baca juga: Mahfud Minta Polri Usut Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra secara Terbuka
Argo menyebut, pejabat Polri yang dimaksud saat ini telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Apabila terbukti melanggar peraturan, Argo meyakinkan, pejabat Polri terkait akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan hingga dicopot dari jabatannya di Polri.
"Hari ini sedang diperiksa dan sore ini selesai pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya," ucap Argo.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Baca juga: Kabareskrim: Kalau Terbukti, Saya Akan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Surat Jalan Djoko Tjandra!
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan