JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.
"(Surat jalan) untuk kepolisian ya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Surat jalan untuk Djoko Tjandra diketahui dikeluarkan oleh Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetyo kini telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca juga: Pejabat Polri Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra Ditahan 14 Hari
Argo mengatakan, surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.
Menurut dia, surat jalan semestinya dikeluarkan oleh kepala Bareskrim atau Wakil Kepala Bareskrim.
"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di Bareskrim Polri. Itu seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabareskrim," lanjut dia.
Namun, ia tak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan surat jalan tersebut.
Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Prasetyo dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca juga: Polri Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Pejabatnya, Siapa?
Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Saat ini, Prasetyo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan yang belum rampung.
Namun, berdasarkan hasil sementara, Prasetyo disebut menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra tersebut atas inisiatifnya sendiri.
Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetyo.
"Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU," ucap Argo.
Baca juga: Dirjen imigrasi Duga Ada Orang Ditugaskan Menyamar Jadi Djoko Tjandra
Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Sementara itu, Argo tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetyo dijerat dengan hukum pidana.
Saat ini, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.
Selain itu, motif Prasetyo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Baca juga: Polri: Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan atas Inisiatif Kepala Biro di Bareskrim
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu.
Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Djoko Tjandra merupakan konsultan.
Baca juga: Kapolri Copot Kepala Biro di Bareskrim yang Membuat Surat Jalan Djoko Tjandra
Tertulis pula bahwa Djoko Tjandra akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi serta koordinasi.
Djoko Tjandra disebut berangkat pada tanggal 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020.
Neta berpendapat, sebenarnya Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.