Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Dapat Rp 812 Miliar dari Norwegia karena Hal Ini...

Kompas.com - 06/07/2020, 19:16 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia mendapat insentif 56 juta dollar AS atau setara Rp 812 miliar dari Norwegia karena berhasil menurunkan emisi karbon pada 2016-2017.

Pembayaran intensif ini merupakan kerja sama REDD+ (Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation).

Jumlah penurunan emisi yang berhasil dicapai Indonesia pada eriode tersebut yakni 11,2 juta ton CO2eq.

"Disepakati 11 juta ton atau senilai dana 56 juta dollar AS atau sekitar Rp 800 miliar, itu yang terkait pembayaran prestasi komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi gas rumah kaca," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar selepas rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Jokowi Targetkan Emisi Gas Rumah Kaca Turun 26 Persen Tahun Ini

Siti mengatakan, ada banyak kebijakan yang dilakukan Pemerintah RI hingga berhasil mendapat insentif tersebut.

Beberapa di antaranya yakni moratorium pembukaan lahan di hutan primer dan gambut sejak 2011.

Selain itu, penanganan kebakaran hutan dan lahan, deforestasi, serta penegakan hukum yang lebih berat.

Kebijakan lainnya, pengembangan energi terbarukan biodiesel 30 persen (B30). 

Siti mengatakan, dana Rp 812 miliar tersebut akan digunakan untuk meneruskan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Dana akan disalurkan lewat Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

"Arahan presiden yang paling penting itu dipakai untuk pemulihan lingkungan, apakah pembibitan mangrove misalnya, pemulihan gambut misalnya atau penyelesaian lahan kritis," ucap Siti.

Baca juga: Pemerintah Norwegia Bayar 56 Juta Dollar AS kepada Indonesia untuk Emisi yang Turun

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya terus menjalankan program pemulihan lingkungan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Hal itu untuk mewujudkan target menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak 26 persen pada tahun ini.

"Kita harus terus konsisten menjalankan program pemulihan lingkungan untuk menurunkan gas rumah kaca," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2020), yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com