JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.
Meski ada persoalan, Catharina menyebut, pelaksanaan PPDB jalur zonasi di DKI Jakarta terlaksana sebagaimana peraturan yang berlaku.
"Kemendikbud sudah melakukan sinergi untuk memecahkan persoalan ini dari pekan-pekan lalu dan kami percaya bahwa pemahaman itu sudah sama antara pusat dengan DKI Jakarta," tutur Chatarina di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).
Dalam konteks ini, pembukaan kembali PPDB sistem zonasi RW telah didasarkan koordinasi antara kedua belah pihak.
Baca juga: Gara-gara Salah Ketik Koma, Banyak Calon Siswa Gagal di PPDB Sumbar
Chatarina menegaskan, pelaksanaan sistem zonasi sesuai dengan kuota yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Kami sudah meyakini bahwa memang nanti dalam praktiknya, jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud nomor 44 akan tercapai," ujar dia.
"Tadi, sebagaimana dipaparkan Bapak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta ternyata (kuota) sudah tercapai," lanjut Chatarina.
Hanya saja, Kemendikbud memberi catatan mengenai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sistem zonasi RW. Pihaknya meminta juknis disesuaikan dan diperbaiki.
Baca juga: Kemendagri Undang Pemprov DKI dan Kemendikbud Bahas PPDB Zonasi
Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan daya tampung SMP Negeri di daerahnya sebanyak 46,17 persen. Kemudian, daya tampung SMA negeri di DKI Jakarta adalah 32,94 persen.
Dengan begitu, dibutuhkan peran sekolah swasta untuk memenuhi sekitar 64 persen kuota daya tampung SMP dan 67 persen kuota daya tampung SMA.
"Jadi, pemerintah dan swasta mempunyai kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI Jakarta," kata dia.
Hingga 6 Juni 2020, pihaknya mencatat, sebanyak lebih dari 51 persen siswa diterima di SMP lewat PPDB jalur zonasi.
Baca juga: Diterima PPDB Jakarta, Segera Lapor Diri hingga Pukul 16.00 WIB
Kemudian, sebanyak 50,07 persen siswa telah diterima di SMA lewat jalur yang sama.
"Artinya bahwa jalur zonasi di DKI Jakarta ini sudah sesuai dengan regulasinya, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ujar Saefullah.
"kemudian, Juknis Kadisdik Nomor 670 nanti akan kita adendum terkait persentase jalur zonasinya," tambah Saefullah.
Baca juga: Peserta PPDB Jakarta Jalur Zonasi Bina RW, Hari Ini Jadwal Lapor Diri
Diberitakan, jalur zonasi PPDB tahun 2020 ini menuai polemik di orangtua murid karena dianggap memprioritaskan anak berusia lebih tua.
Berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Kadisdik Nahdiana mengklaim, PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Baca juga: Kuota Sekolah Negeri Tak Sampai 50 Persen, Siswa yang Gagal PPDB Bisa ke Swasta
Jalur zonasi itu ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Alasan dia, DKI Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyak hunian vertikal di Ibu Kota.
"Penetapan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan ini dengan mempertimbangkan keunikan demografi Kota Jakarta," kata Nahdiana.
Alasan lainnya, banyak pilihan transportasi yang dapat digunakan peserta didik untuk menjangkau sekolah mereka.
Baca juga: Orangtua Murid Minta Anies Beri Pernyataan Sikap soal Jalur Zonasi PPDB DKI
"Banyaknya atau tersedianya moda transportasi bagi aktivitas anak sekolah. Ada bus sekolah, Transjakarta dan ada Jak Lingko," ucap Nahdiana.
Dalam sistem zonasi kelurahan, calon siswa berdomisili lebih jauh dan calon siswa yang domisilinya lebih dekat memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan, asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah.
Dengan demikian, calon siswa berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.