Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2020, 18:30 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, tidak patut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menandatangani Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Hal ini dikatakan Jimly terkait ucapan Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran Bagir Manan yang mempertanyakan alasan Presiden Jokowi sampai saat ini belum menandatangani UU KPK hasil revisi.

"Sangat tidak patut bahwa itu tidak disahkan oleh presiden. Orang ide-nya dari presiden, inisiasinya dari presiden, DPR setuju, loh kok malah enggak diteken," kata Jimly dalam diskuai online bertajuk 'Mengkritisi UU Tanpa Tandatangan Presiden Mengukur Kebijakan Pembentukan UU dari Sisi Etika dan Moral, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Eks Ketua MA Nilai Revisi UU KPK Langgar Azas Pembentukan Perundangan yang Baik

Jimly mengatakan tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi adalah persoalan yang serius. Tindakan tersebut, menurut dia, tidak sesuai dengan etika dan kepatutan konstitusional.

"Jadi ini persoalan serius ini bukan hanya soal sepele. Ini menyangkut soal kepatutan konstitusional," ujarnya.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Bagir Manan mempertanyakan mengapa Presiden Joko Widodo tidak menandatangani UU KPK tersebut.

Pernyataan itu dikatakan Bagir saat menjadi ahli sidang uji formil dan materil Undang-Undang KPK di ruang sidang pleno lantai II, Gedung MK, Rabu, (24/6/2020).

"Sudah disetujui, tetapi tidak ditandatangani. Pertanyaan lebih jauh, presiden tidak tanda tangan berarti ada sesuatu yang tidak disetujui oleh presiden?" ujar Bagir Manan.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Ahli Singgung soal Kuorum Rapat Revisi UU KPK di DPR

Menurut dia, sikap presiden tidak menandatangani draft revisi UU KPK tidak sesuai praktik etika ketatanegaraan.

Meskipun, kata dia, pada umumnya presiden mengesahkan undang-undang yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR.

Dia menilai, tidak adanya tandatangan presiden sebagai sesuatu anomali yang tidak sesuai dengan asas atau prinsip umum pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

"Keputusan Presiden membiarkan Rancangan Undang-Undang KPK menjadi undang-undang tanpa pengesahan, semestinya disertai alasan-alasan yang dapat diketahui publik. Karena kalau sudah disetujui DPR itu sudah kehendak rakyat, dia mempunyai kewajiban untuk mengikuti kehendak rakyat," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan 'Menghilang' di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Profil Syahrul Yasin Limpo, Mentan yang Dikabarkan "Menghilang" di Eropa Usai Rumah Digeledah KPK

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Mal Siam Paragon Bangkok

Kemenlu: Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan di Mal Siam Paragon Bangkok

Nasional
Tim Pemenangan Ganjar Rapat Hari Ini, Pengumuman Sosok Baru Dilakukan Bertahap

Tim Pemenangan Ganjar Rapat Hari Ini, Pengumuman Sosok Baru Dilakukan Bertahap

Nasional
Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Nasional
Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangkan Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Jokowi Dulu Dibantu PGI Menangkan Pilpres 2014, Kini Giliran Kaesang Datang Minta Nasihat

Nasional
Geger Mentan Syahrul Yasin Limpo 'Hilang' di Eropa Setelah Rumah Digeledah KPK

Geger Mentan Syahrul Yasin Limpo "Hilang" di Eropa Setelah Rumah Digeledah KPK

Nasional
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Secara Gratis

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Secara Gratis

Nasional
Soal Pencegahan Mentan Syahrul, Wakil Ketua KPK: Diketahui Pasti Masih di Luar, Lihat Nanti

Soal Pencegahan Mentan Syahrul, Wakil Ketua KPK: Diketahui Pasti Masih di Luar, Lihat Nanti

Nasional
Kasak-kusuk Perusakan Bukti di Kementan dan Bantahan Dua Eks Pejabat KPK

Kasak-kusuk Perusakan Bukti di Kementan dan Bantahan Dua Eks Pejabat KPK

Nasional
Jelang Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Ingatkan Pengurus dan Kader Tak Terbawa Arus Politik Praktis

Jelang Pemilu 2024, Ketum PP Muhammadiyah Ingatkan Pengurus dan Kader Tak Terbawa Arus Politik Praktis

Nasional
TNI AL Ketambahan 1 Kapal Tunda Buatan dalam Negeri, Bantu Manuver KRI Keluar-Masuk Pelabuhan

TNI AL Ketambahan 1 Kapal Tunda Buatan dalam Negeri, Bantu Manuver KRI Keluar-Masuk Pelabuhan

Nasional
Jalin Kerja Sama Koordinasi, Mahfud Pastikan Tak Akan Intervensi Penanganan Perkara di MK

Jalin Kerja Sama Koordinasi, Mahfud Pastikan Tak Akan Intervensi Penanganan Perkara di MK

Nasional
Misteri Hilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Rumahnya Digeledah KPK

Misteri Hilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo Usai Rumahnya Digeledah KPK

Nasional
Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo

Sidang Kasus BTS 4G, Saksi Akui Diminta Berikan Rp 100 Juta untuk Hadiah Lomba di Kemenkominfo

Nasional
Ditanya Peluang Demokrat Gabung, PDI-P Sebut Kerja Sama dengan Partai Pengusung Ganjar Sudah Baik

Ditanya Peluang Demokrat Gabung, PDI-P Sebut Kerja Sama dengan Partai Pengusung Ganjar Sudah Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com