Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Janji Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang MK

Kompas.com - 06/07/2020, 17:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan selanjutnya.

Ki Gendeng Pamungkas merupakan nama pemohon dalam berkas perkara tersebut.

"Kalau misalnya kami memutuskan ini diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan, saudara harus menghadirkan prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas) di sidang permohonan, saudara siap?," tanya Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari Youtube MK RI, Senin (6/7/2020).

Diketahui, tokoh bernama Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan paranormal, telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik

Namun, kuasa hukum memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal tersebut tidak sama dengan yang menjadi pemohon uji materi UU Pemilu di MK itu.

Oleh karenanya, Mahkamah meminta kuasa hukum membuktikan hal itu dengan menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan.

Atas permintaan Mahkamah itu, awalnya kuasa hukum pemohon tidak langsung mengiyakan.

Kuasa hukum menyebut bahwa hal ini harus diputuskan oleh senior tim hukum perkara yang tidak hadir dalam persidangan.

"Nanti kami putuskan, Yang Mulia. Tidak bisa sekarang, Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum pemohon, Julianta Sembiring.

Baca juga: Fadli Zon: UU Pemilu Jangan Mengakomodasi Kepentingan Jangka Pendek

Namun demikian, majelis hakim mendesak kuasa hukum yang hadir sehingga permintaan tersebut pada akhirnya disanggupi.

"Anda putuskan maksudnya bagaimana? Ini perintah hakim, perintah persidangan. Anda harus laksanakan itu," kata Saldi dengan nada meninggi.

"Siap, Yang Mulia," jawab Julianta.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum membawa surat keterangan kematian.

Namun, surat tersebut tidak menerangkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia, melainkan seseorang bernama Imam Santoso.

Baca juga: Din Syamsuddin Kritik Revisi UU Pemilu, Dinilai Hanya untuk Kepentingan Parpol

Keberadaan surat keterangan kematian itulah yang membuat kuasa hukum yakin bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang oleh media diberitakan meninggal dunia adalah tidak sama dengan klien mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com