Persetujuan itu disepakati dalam rapat kerja tingkat I yang digelar Selasa (30/6/2020), bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Tiba saatnya kita mengambil keputusan, saya ingin menanyakan apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk menjadi undang-undang?," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Sebetulnya sempat ada penolakan dari Fraksi Gerindra.
"Fraksi Partai Gerindra tidak memberikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU, dan merekomendasikan Pilkada dilakukan tahun 2021," kata Hendrik Lewerissa.
Partainya menolak karena penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi akan berisiko membahayakan masyarakat dan penyelenggara Pemilu dan mengurangi kualitas demokrasi sebagai sarana menyejahterakan kehidupan rakyat.
Kendati demikian, tak lama setelah menyatakan sikap Fraksi Partai Gerindra menolak Perppu tentang Pilkada, Hendrik melontarkan interupsi kepada pimpinan rapat bahwa partainya menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang dan merekomendasikan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Fraksi gerindra menyetujui secara bulat dan tegas Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk disahkan menajdi UU dan meromendasi Pilkada dilaksanakan pada tahun 2020, 9 Desember, terima kasih," kata Hendrik.
Adapun, setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani draf Perppu tersebut.
Kemudian, dilanjutkan penandatangan draf oleh pimpinan Komisi II DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/13253561/komisi-ii-dpr-setuju-perppu-tentang-pilkada-disahkan-jadi-undang-undang