Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kabulkan Gugatan soal Panitia Pengawas, Bawaslu Sebut UU Pilkada Tak Harus Direvisi

Kompas.com - 29/01/2020, 20:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Undang-Undang Pilkada tidak harus direvisi meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan mengabulkan uji materi undang-undang tersebut.

Menurut Fritz, putusan MK yang menegaskan status pengawas di kabupaten/kota sebagai Bawaslu kabupaten/kota dapat langsung dilaksanakan.

"Putusan MK tadi kan memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud panitia pengawas kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan lagi revisi undang-undang sehingga dapat langsung dilaksanakan," kata Fritz usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: MK Tegaskan Pergantian Frasa, Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu

Fritz mengatakan, setidaknya, ada tiga hal yang ditegaskan MK dalam putusannya.

Pertama, pengawas Pilkada atau Pemilu di kabupaten/kota dimaknai sebagai badan pengawas pemilu (Bawaslu), bukan panitia pengawas (Panwas). Artinya, pembentukan pengawas di kabupaten/kota adalah permanen, bukan bersifat ad hoc atau sementara.

Karena status tersebut, jumlah keanggotaan Bawaslu disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu lima hingga tujuh orang.

Selanjutnya, putusan ini juga menegaskan Bawaslu provinsi tidak lagi dapat membentuk panitia pengawas. Sebab, panitia pengawas yang kini dimaknai sebagai Bawaslu kabupetan/kota, keanggotannya ditunjuk oleh Bawaslu RI.

"Ini memberikan kepastian hukum bagi teman-teman yang di Bawaslu kabupaten/kota di dalam melaksanakan fungsi pengawasan Pilkada 2020," ujar Fritz.

Baca juga: Bawaslu Sebut Putusan MK soal Frasa Panwas Berikan Kepastian Hukum

Meski tak harus direvisi, menurut Fritz, peluang perbaikan Undang-Undang Pilkada itu tetap ada.

Bawaslu menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada legislator yang dalam hal ini adalah DPR.

"Saya serahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk kembali melihat bagaimana, apakah diperlukan revisi undang-undang atau tidak," kata Fritz.

Baca juga: Sidang di MK, Peran Panwas Kabupaten/Kota Diusulkan Dihilangkan

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyoal frasa "panitia pengawas kabupaten/kota"

Melalui putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa frasa panitia pengawas kabupaten/kota tidak dapat dimaknai sebagai Panwas, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Frasa Panwas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pilkada, sepanjang tidak diartikan sebagai Bawaslu kabupaten/kota, menurut Mahkamah adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan frasa panwas kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Gugatan uji materi ini dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com