Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2020, 15:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mendorong UU Pemilu dan UU Pilkada digabungkan menjadi satu paket undang-undang.

"UU Pemilu dan UU Pilkada akan digabungkan. Itu pilihan yang baik," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law dan Paket UU Pemilu' di Diskusi Kopi, Jl Halimun Raya, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Menurut Feri, DPR tidak bisa meninggalkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Perludem Harap Revisi UU Pemilu Tak Atur Soal Teknis Pemilu

Revisi UU Pemilu diketahui telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Feri menambahkan, semakin cepat pembahasan diselesaikan DPR, maka semakin banyak waktu bagi penyelenggara pemilu melakukan sosialiasi dan simulasi.

"Penting untuk segera dibahas karena kondisi waktunya. Kita bisa mempelajari begitu UU disahkan. Sosialiasi makan waktu serta simulasi sangat penting untuk memetakan masalah sehingga penyelenggara bisa mengantisipasi langkah yang bisa dilakukan," ujar Feri.

"Semestinya, RUU Pemilu pembahasannya disegerakan ya. Karena ini kan juga bagian dari prolegnas prioritas 2020," lanjut dia.

Namun, dia mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan DPR ketika membahas paket revisi UU Pemilu.

Baca juga: Masuk Prolegnas, KPU Ingin Revisi UU Pemilu Rampung Tahun 2021

Salah satunya mengenai pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Menurut Feri, sistem itu tidak boleh diubah-ubah.

"Bagaimana mempertahankan sistem pemilu. Jangan tiap lima tahun dicoba diubah. Misal, tidak mengganti sistem proporsional terbuka. Karena ini dijaga agar penyelenggara dan peserta memahami sistem, ini juga sesuai dengan UUD bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat," kata dia.

Ia mengingatkan agar partai politik tidak mendahulukan kepentingan mereka ketika membahas paket revisi UU Pemilu.

Partai politik diminta berpikir demi kebutuhan negara dalam jangka panjang.

"Siapa yang berhak menentukan anggota DPR yang terpilih adalah rakyat. Bukan parpol. Pilihan ini jangan coba diubah-ubah demi kepentingan politik jangka pendek," ujar Feri.

Selanjutnya, Feri juga mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu.

Baca juga: Ketua KPU: Revisi UU Pemilu Harus Hasilkan Desain Pemilihan yang Murah dan Efisien

Ia meminta DPR dan pemerintah menentukan pilihan terbaik mengenai model keserentakan pemilu.

DPR dan pemerintah berkaca dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.

"Maka, pembuat UU kalau mencoba refleksi pada masa lampau, maka upaya penyatuan pilkada dan pemilu bukan kendala lagi dan tidak semestinya diiringi kepentingan politik. Kami mendukung upaya penggabungan ini dalam bentuk UU," kata Feri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com