JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mendorong UU Pemilu dan UU Pilkada digabungkan menjadi satu paket undang-undang.
"UU Pemilu dan UU Pilkada akan digabungkan. Itu pilihan yang baik," kata Feri dalam diskusi bertajuk 'Omnibus Law dan Paket UU Pemilu' di Diskusi Kopi, Jl Halimun Raya, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Menurut Feri, DPR tidak bisa meninggalkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Perludem Harap Revisi UU Pemilu Tak Atur Soal Teknis Pemilu
Revisi UU Pemilu diketahui telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Feri menambahkan, semakin cepat pembahasan diselesaikan DPR, maka semakin banyak waktu bagi penyelenggara pemilu melakukan sosialiasi dan simulasi.
"Penting untuk segera dibahas karena kondisi waktunya. Kita bisa mempelajari begitu UU disahkan. Sosialiasi makan waktu serta simulasi sangat penting untuk memetakan masalah sehingga penyelenggara bisa mengantisipasi langkah yang bisa dilakukan," ujar Feri.
"Semestinya, RUU Pemilu pembahasannya disegerakan ya. Karena ini kan juga bagian dari prolegnas prioritas 2020," lanjut dia.
Namun, dia mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan DPR ketika membahas paket revisi UU Pemilu.
Baca juga: Masuk Prolegnas, KPU Ingin Revisi UU Pemilu Rampung Tahun 2021
Salah satunya mengenai pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Menurut Feri, sistem itu tidak boleh diubah-ubah.
"Bagaimana mempertahankan sistem pemilu. Jangan tiap lima tahun dicoba diubah. Misal, tidak mengganti sistem proporsional terbuka. Karena ini dijaga agar penyelenggara dan peserta memahami sistem, ini juga sesuai dengan UUD bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.