Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Dakwaan TPPU Jaksa Tak Berdasar, Benny Tjokro: Saya Wajib Pajak Terbaik

Kompas.com - 11/06/2020, 05:15 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya tidak berdasar.

Benny menyampaikan hal tersebut dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia bacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

“Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang saya sembunyikan dan tutup-tutupi mengenai asal usul harta kekayaan saya, sehingga sangat tidak berdasarkan tuduhan TPPU (money laundering) terhadap diri saya,” ujar Benny dikutip dari eksepsi yang telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Muchtar Arifin.

Baca juga: Tak Ada Nama Samarannya dalam Dakwaan, Benny Tjokro: Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Saya

Ia mengatakan, tidak ada yang perlu ditutupi perihal asal usul kekayaannya karena sudah mengikuti program tax amnesty pada tahun 2017.

Dengan begitu, Benny mengaku telah mendeklarasikan seluruh harta kekayaannya senilai Rp 5,3 triliun.

Pajak yang ia bayarkan, kata dia, sebesar Rp 161 miliar.

Ia mengaku mengantongi surat keterangan pengampunan pajak dengan nomor KET-18340/PP/WPJ.32/2017 tertanggal 10 April 2017 dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.

Bahkan, Benny mengaku mendapat penghargaan dari kantor pajak.

“Saya juga telah memperoleh penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik oleh Kantor Pajak Wilayah Jawa Tengah,” ucap dia.

Baca juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Disebut Gunakan Nama Samaran, Kecuali Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang, selain korupsi.

“Khusus untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, ditambah (kumulatif) dengan dakwaan kedua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Benny dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Subsider, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com