JAKARTA, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggunakan nama samaran saat membahas transaksi jual-beli saham yang akan dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), nama samaran digunakan agar identitas mereka tidak terungkap saat berkomunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp maupun secara daring.
“Tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online,” seperti dikutip dari surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Tiga Mantan Petinggi Jiwasraya Ini Didakwa Menerima Fasilitas Nonton Konser hingga Karaoke
Jaksa mengungkapkan, terdakwa mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan menggunakan nama samaran Mahmud.
Nama samaran mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo adalah Rudy.
Sementara Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto menggunakan nama samaran Panda atau Maman.
Kemudian, Pak Haji menjadi nama samaran bagi Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim memiliki nama samaran yaitu Chief.
Baca juga: Sidang Kasus Jiwasraya, Dakwaan Rugikan Negara hingga Terkuaknya Nama Samaran
Terakhir, terdapat nama samaran Rieke untuk eks Kadiv Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti.
Dalam sidang, Agustin bukan merupakan terdakwa. Namun berdasarkan catatan Kompas.com, penyidik telah beberapa kali memeriksa Agustin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan