Benny menyampaikan hal tersebut dalam eksepsi atau nota keberatan yang ia bacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
“Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang saya sembunyikan dan tutup-tutupi mengenai asal usul harta kekayaan saya, sehingga sangat tidak berdasarkan tuduhan TPPU (money laundering) terhadap diri saya,” ujar Benny dikutip dari eksepsi yang telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Muchtar Arifin.
Ia mengatakan, tidak ada yang perlu ditutupi perihal asal usul kekayaannya karena sudah mengikuti program tax amnesty pada tahun 2017.
Dengan begitu, Benny mengaku telah mendeklarasikan seluruh harta kekayaannya senilai Rp 5,3 triliun.
Pajak yang ia bayarkan, kata dia, sebesar Rp 161 miliar.
Ia mengaku mengantongi surat keterangan pengampunan pajak dengan nomor KET-18340/PP/WPJ.32/2017 tertanggal 10 April 2017 dari Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.
Bahkan, Benny mengaku mendapat penghargaan dari kantor pajak.
“Saya juga telah memperoleh penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik oleh Kantor Pajak Wilayah Jawa Tengah,” ucap dia.
Benny Tjokrosaputro juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang, selain korupsi.
“Khusus untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, ditambah (kumulatif) dengan dakwaan kedua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Benny dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsider, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/05150001/nilai-dakwaan-tppu-jaksa-tak-berdasar-benny-tjokro--saya-wajib-pajak-terbaik