Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno Usulkan Pilkada Ditunda sampai 2021

Kompas.com - 08/06/2020, 17:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno mengusulkan agar penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 ditunda sampai 2021.

Sebab, pemilihan kepala daerah itu akan memicu interaksi secara fisik di tengah masyarakat, sehingga dikhawatirkan terjadinya penularan Covid-19.

"Seandainya bisa ditunda (pilkada) atau dilakukan penghematan secara fundamental yang harus mengubah beberapa regulasi, karena kita harus kurangi potensi manusia berinteraksi secara fisik. Dan kalau ke TPS itu pasti ada interaksinya, apalagi di daerah-daerah padat," kata Sandi dalam halalbihalal secara virtual, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Sandiaga Uno: Pak Prabowo Siap Kembali Jadi Ketua Umum Gerindra

Sandiaga Uno mengatakan, ada dua pilihan untuk tetap melakukan Pilkada 2020. Pertama, masyarakat harus bisa beradaptasi dengan kenormalan baru atau new normal.

Kedua, jika ingin pilkada seperti tahun-tahun sebelumnya, maka sebaiknya diundur sampai tahun 2021.

"Kalau masih belum bisa adaptasi dengan new normal, masih dengan model seperti dulu orang datang berkumpul, orang kampanye. Seperti itu yang berbahaya kita, jangan mengambil risiko kita mungkin tunda sampai 2021,toh juga pemerintah masih kesulitan dana," ujarnya.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Baca juga: Sandiaga Uno Imbau UMKM Tidak Jual Aset di Masa Pandemi Covid-19

Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.

Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

Baca juga: Tanggapi #GoodbyeSandiagaUno, Sandiaga: Kita Harus Lupakan Perbedaan Masa Lalu...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com