Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Terbit dan Disahkan dalam Satu Kali Masa Sidang DPR, Pemohon Nilai Bertentangan dengan UUD

Kompas.com - 20/05/2020, 13:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, menilai bahwa proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.

Hal ini Yani sampaikan setelah mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (20/5/2020), menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa perppu itu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ke-3, Selasa (12/5/2020) lalu.

Baca juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020

"Tadi Ibu Sri Mulyani juga mengemukakan secara jelas dan tegas, bahwa pengesahan Perppu menjadi undang-undang ini pada masa sidang ketiga DPR RI," kata Yani dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Yani, merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Sementara Ayat (2) pasal tersebut secara jelas mengatakan bahwa perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.

Baca juga: Tak Bawa Bukti, Keterangan Sri Mulyani soal Pengundangan Perppu 1/2020 Dipertanyakan

Dalam hal ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah pada masa sidang DPR ke-3. Oleh karenanya, kata Yani, perppu itu seharusnya dibawa ke forum DPR pada masa sidang DPR ke-4.

Tetapi, faktanya, perppu tersebut sudah disetujui sebagai undang-undang pada masa sidang DPR ke-3.

"Maka kami berpendapat bahwa perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR, baik memberikan persetujuan maupun memberikan forum penolakan," ujar Yani.

Meski begitu, terhadap kelanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang pihaknya ajukan, Yani menyerahkan sepenuhnya ke MK.

Baca juga: Amien Rais Siap Ajukan Gugatan Baru jika Uji Materi Perppu 1/2020 Ditolak MK

Yani mengaku akan mematuhi apapun tindaklanjut MK, apakah akan melanjutkan pemeriksaan perkara, atau menghentikannya karena Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah resmi diundangkan.

"Selebihnya kami serahkan ke yang mulia apakah permohonan kami ini dilanjutkan," kata mantan Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir mewakili Presiden Joko Widodo dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Ini Alasan Amien Rais dkk Tak Cabut Gugatan Perppu 1/2020 meski Telah Disahkan Jadi UU

Dalam sidang tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna DPR yang digelar 12 Mei 2020 DPR memberikan persetujuan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah pun telah mengesahkan persetujuan DPR dengan meresmikan Perppu tersebut sebagai undang-undang.

"DPR di dalam rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang 3 tahun sidang 2019/2020 hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi undang-undang," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan jadi UU, Satu Pemohon Uji Materi di MK Cabut Gugatan

"Dan pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut," lanjutnya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa Perppu tersebut ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Undang-undang itu, kata dia, tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 Nomor 134 tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com