Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Amien Rais dkk Tak Cabut Gugatan Perppu 1/2020 meski Telah Disahkan Jadi UU

Kompas.com - 14/05/2020, 17:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK) tak dicabut meski DPR telah mengesahkan perppu itu sebagai undang-undang.

Menurut Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, pihaknya tetap melanjutkan gugatan karena menilai perppu tersebut sangat bermasalah.

"Kita tidak akan mencabut karena kita memang ini serius betul mengajukan gugatan ini," kata Yani kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Yani mengatakan, perppu tersebut bertentangan dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: UU Penetapan Perppu 1/2020 Belum Diundangkan, MK Lanjutkan Pemeriksaan Uji Materi

Perppu itu dinilai menghilangkan fungsi bujeting DPR dengan adanya pasal yang menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal hingga tahun anggaran 2022.

Dengan adanya norma ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi DPR, hak badan pemeriksa keuangan (BPK), hingga hak peradilan.

Perppu tersebut juga dipandang melawan konstitusi karena seharusnya APBN ditetapkan setiap tahun, bukan setiap dua atau tiga tahun sekali.

"Kita beranggapan bahwa perppu ini betul-betul bertentangan dengan konstitusi," ujar Yani yang juga mantan Komisi III DPR RI.

Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pemohon Akan Kembali Ajukan Gugatan ke MK

Yani mengatakan, terbitnya perppu juga tak memenuhi unsur kegentingan memaksa.

Dalam hal penanganan Covid-19, pemerintah semestinya dapat menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan terkait keuangan, dapat digunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

Oleh karena banyaknya masalah dalam perppu ini, Yani optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukannya.

Apalagi, disahkannya perppu itu oleh DPR tidak serta merta menjadikan undang-undang resmi berlaku.

Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan jadi UU, Satu Pemohon Uji Materi di MK Cabut Gugatan

Pasca disahkan sebagai undang-undang, perppu masih harus diundangkan pemerintah, diberi nomor, dan dicatatkan dalam berita serta lembaran negara.

"Kita tetep berpandangan bahwa sah dan kita tetap yakini betul kalau ini digelar bahwa perppu ini dibatalkan oleh MK karena dia tidak punya pijakan sama sekali. Makanya kita akan terus," kata Yani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com