Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP2MI Berencana Serahkan 411 Aduan ABK ke Polri

Kompas.com - 14/05/2020, 20:42 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani berencana menyerahkan 411 pengaduan dari anak buah kapal (ABK) Indonesia ke Mabes Polri.

Pengaduan tersebut diterima sejak 2018 hingga 13 Mei 2020.

“Di tangan saya ini ada data 411 kasus pengaduan, inilah yang akan saya pimpin langsung minggu depan untuk membawanya ke Mabes Polri sebagai bagian laporan dan keseriusan kita untuk memberikan perlindungan,” kata Benny melalui diskusi daring, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Bareskrim Periksa 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Pengaduan tersebut antara lain menyangkut masalah gaji yang tidak dibayar atau tidak dibayarkan sepenuhnya.

Kemudian, ada pula ABK yang mengadukan masalah jam kerja yang tidak terbatas, kondisi kerja yang tidak manusiawi, tidak adanya jaminan sosial dan keselamatan kerja, serta kekerasan.

Benny pun mengaku sempat menegur jajarannya terkait aduan tersebut.

Ia mempertanyakan kenapa kasus-kasus yang diadukan tidak pernah sampai pada tahap berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau P21.

“Kita tidak ingin BP2MI hanya menjadi lembaga penampung pengaduan kemudian mengambil tindakan mengendapkan dengan sengaja kasus-kasus yang diadukan para ABK,” ujarnya.

Ia berpendapat, kendala dalam penanganan disebabkan sebagian besar ABK bekerja di kapal ikan asing secara individual sehingga sulit dipantau.

Baca juga: BP2MI: Tata Kelola ABK Perikanan Karut Marut karena Pembagian Kewenangan Tak Jelas

Secara keseluruhan, Benny berpandangan, inti permasalahan para ABK Indonesia terletak pada tata kelola.

“Dapat disimpulkan, pokok permasalahan sulitnya penyelesaian penanganan kasus ABK Perikanan bermuara ketidakjelasan tata kelola penempatan dan pelindungan,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com