Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP2MI: Tata Kelola ABK Perikanan Karut Marut karena Pembagian Kewenangan Tak Jelas

Kompas.com - 14/05/2020, 20:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan tata kelola Anak Buah Kapal (ABK) perikanan di Indonesia karut-marut akibat tidak adanya kejelasan mengenai pembagian kewenangan dari pemerintah.

"Karut-marutnya persoalan tata kelola ABK ini disebabkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam diskusi "Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing", Kamis (14/5/2020).

Tumpang tindih tata kelola itu terjadi karena sejumlah kementerian sama-sama memiliki kewenangan mengeluarkan surat izin penempatan ABK.

Baca juga: ABK WNI Dinilai Rentan Jadi Korban Perbudakan

Misalnya, Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan dapat mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) penempatan ABK oleh manning agency atau agen awak kapal.

Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Demikian juga Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Namun demikian, meskipun belum adanya kejelasan kewenangan, faktanya BP2MI telah menangani masalah ABK dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak 2018 hingga 13 Mei 2020.

Dari rentang waktu tersebut, BP2MI telah menangani ratusan kasus.

"Sebanyak 411 kasus dengan variasi kasus," kata Benny.

Benny menuturkan, dari penanganan tersebut, kasus terbanyak adalah berkaitan dengan masalah gaji yang tidak layak.

Baca juga: Pemerintah Resmi Laporkan Dugaan Eksploitasi ABK ke Dewan HAM PBB

Kemudian permasalahan yang menghantui ABK juga berkaitan dengan upah yang tidak dibayarkan sepenuhnya, jam kerja yang tidak terbatas, kondisi kerja yang tidak manusiawi, tidak adanya jaminan sosial, permasalahan keselamatan kerja, hingga adanya tindak kekerasan.

"Jadi dapat disimpulkan, pokok permasalahan sulitnya penyelesaian penanganan kasus ABK perikanan ini muaranya adalah ketidakjelasan tata kelolapenempatan dan pelindungan ABK," katanya.

Benny menambahkan, sulitnya penanganan kasus ABK perikanan ini juga disebabkan sebagian besar dari mereka bekerja di kapal perikanan berbendera asing secara individual.

Menurutnya, hal itu sangat berisiko dan jauh dari pantauan atau pengawasan pemerintah.

"Sehingga bila ada masalah mengenai ABK akan sulit untuk ditangani, meskipun kasat mata," tegas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com