JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa 14 Anak Buah Kapal ( ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung menuturkan, pemeriksaan rampung pada Rabu (13/5/2020) malam.
"Alat bukti yang kita temukan dari kesaksian 14 ABK, dokumen-dokumen surat dan petunjuk-petunjuk persesuaian antara dokumen dan keterangan saksi-saksi," kata John ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: ABK WNI Dinilai Rentan Jadi Korban Perbudakan
Sebelumnya, Bareskrim sudah meminta keterangan 14 ABK setibanya di Indonesia sebagai keterangan awal.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, kasusnya kini ditingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan.
Menurut John, penyidik menemukan dugaan eksploitasi kepada para ABK.
"Dugaan telah terjadi TPPO dengan mengirim atau membawa para korban dengan maksud untuk eksploitasi sesuai Pasal 4 UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007," ujar dia.
Baca juga: Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Belum Optimal, Ini Sebabnya
Selanjutnya, polisi terus mendalami dugaan eksploitasi tersebut. Pemeriksaan saksi juga terus berlanjut.
Pada Kamis ini, penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari pihak imigrasi yang mengeluarkan paspor para ABK.
"Pemeriksaan terhadap Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan syahbandar Tanjung Priok," tutur John.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan