Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan yang Diterima Ombudsman, dari Bansos Tak Merata hingga Tak Jelasnya Relaksasi Kredit

Kompas.com - 13/05/2020, 16:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang menyangkut layanan publik di tengah pandemi Covid-19.

"Aduan tersebut sudah ditindaklanjuti Ombudsman RI dengan meneruskan kepada instansi terkait melalui narahubung yang telah ditunjuk kemudian dimonitor atau diselesaikan dengan pola respons cepat Ombudsman (RCO)," ujar Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2020).

Adapun aduan yang diterima Ombudsman menyangkut bantuan sosial (bansos) terkait wabah Covid-19, keuangan, transportasi, pelayanan kesehatan, dan keamanan.

Baca juga: Ombudsman Usul Bantuan Covid-19 Dinaikkan Jadi Rp 1.500.000 Per Bulan

Rifai mengatakan, pengaduan terkait bansos sebagian besar terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran.

Selain itu banyak juga pengaduan di mana masyarakat terdampak melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan.

Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 namun tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

“Sebaliknya, Covid19 mengakibatkan kelompok menengah yang rentan mendadak miskin, oleh karenanya akurasi data niscaya menjadi persoalan,” katanya.

Kemudian, aduan masyarakat yang menyangkut bidang keuangan. Menurutnya, itu disebabkan karena belum tersedianya informasi secara jelas mengenai kebijakan relaksasi kredit kepada masyarakat.

Ditambah juga belum adanya layanan secara jelas terkait prosedur dan mekanisme permohonan restrukturisasi kredit bagi sejumlah masyarakat yg telah memenuhi kriteria.

Rifai mengungkapkan, terungkap pula bahwa kebijakan pemberian diskon 50 persen tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik 900 VA.

"Keringanan kredit dirasakan tidak operasional, WFH menaikkan konsumsi listrik 30 persen," katanya.

"Jika keringanan kredit tak berhasil, diperkirakan warga akan memilih menjual aset, melakukan pinjaman online atau terpaksa tetap keluar rumah,” ungkap Rifai.

Baca juga: UPDATE 13 Mei: Tambah 21, Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal Jadi 1.028

Selain itu, lanjut dia, latar belakang aduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan antara lain mengenai kurangnya informasi tentang perbedaan klasifikasi pasien Covid-19.

Kemudian juga kurangnya informasi tentang alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan gejala mirip Covid-19, termasuk informasi tentang tempat isolasi.

Selain itu masuk pula aduan mengenai keterlambatan penyampaian hasil tes Covid-19 kepada pasien hingga kurangnya jumlah tenaga medis untuk menangani pasien Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com