Sementara di bidang transportasi, masyarakat melaporkan tentang penghentian angkutan umum di daerah yang belum ditetapkan sebagai PSBB hingga tidak adanya sarana transportasi ke daerah asal bagi WNI yang baru dipulangkan dari luar negeri.
Sedangkan di bidang keamanan, masyarakat melaporkan kurang ditertibkannya kerumunan orang yang masih dalam zona penerapan PSBB, termasuk ketidakjelasan proses penahanan terhadap tersangka yang berstatus positif Covid-19.
"Dan ketiadaan tindakan tegas terhadap kantor yang wajib meliburkan pekerja selama status PSBB," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Republik Indonesia menerima 387 laporan pengaduan masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang menyangkut layanan publik di tengah pandemi.
"Laporan pengaduan total yang masuk sampai dengan tanggal 12 Mei pukul 18.00 WIB, itu ada 387 laporan," ujar Amzulian.
Dari 387 laporan tersebut didominasi dengan pengaduan mengenai bansos terkait pandemi Covid-19 sebanyak 72 persen atau 278 pengaduan.
Kemudian disusul pengaduan pada aspek keuangan 23 persen atau 89 pengaduan.
Lalu masing-masing sebanyak 2 persen atau 8 pengaduan terkait transportasi dan pelayanan kesehatan, serta keamanan 1 persen atau 4 pengaduan.
Sedangkan berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi yakni 47 atau 12 persen.
Kemudian Sumatera Barat sebanyak 44 aduan atau 11,37 persen, Banten sebanyak 34 aduan atau 8,79 persen, Sulawesi Selatan sebanyak 26 aduan atau 6,72 persen, dan Jawa Barat sebanyak 24 aduan atau 6,20 persen.
Baca juga: Ombudsman Terima 387 Aduan Selama Pandemi Covid-19, 72 Persennya soal Bansos
Lalu, DIY sebanyak 23 aduan atau 5,94 persen, Jawa Timur sebanyak 22 aduan atau 5,68 persen, dan Jawa Tengah sebanyak 21 aduan atau 5,43 persen.
Rifai menerangkan, tingginya jumlah aduan mengenai kebijakan bansos karena adanya sejumlah faktor yang dirasakan masyarakat.
Mulai dari jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta adanya permintaan imbalan oleh petugas ketika mendaftar sebagai penerima bantuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.