Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy, Bebas dari Penjara Saat Kasusnya Masih Kasasi

Kompas.com - 30/04/2020, 06:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romy menyebut kebebasannya itu merupakan berkah Ramadhan setelah satu tahun mendekam di penjara akibat terjerat kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Ini adalah berkah bulan Ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan

Romy mengaku belum memikirkan masa depan karier politiknya setelah bebas. Romy mengatakan, prioritas utamanya setelah bebas adalah kembali berkumpul dengan keluarga.

Ia pun punya rencana untuk berziarah ke makam orangtuanya namun belum bisa diwujudkan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

"Karena situasi masih lockdown Jakarta jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ujar Romy.

Baca juga: Romahurmuziy Mengeluh selama Dipenjara Tak Bisa Panaskan Makanan

Romy bebas setelah masa hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara di tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun masa penahanan tersebut dinyatakan selesai pada Selasa (28/4/2020) lalu karena Romy telah ditahan sejak 16 Maret 2019 dan penahanannya sempat dibantarkan selama 44 hari.

Kasasi berlanjut

Perkara yang menjerat Romy sesungguhnya belum selesai meski Romy telah menghirup udara bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding majels hakim PT DKI Jakarta yang dinilai diliputi sejumlah persoalan.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: MA Nyatakan Romahurmuziy Tetap Ditahan Selama Kasasi

Ali menuturkan, KPK mau tidak mau membebaskan Romy setelah menerima surat dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan agar Romy segera dibebaskan.

"KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, sebetulnya juga belum puas dengan putusan di tingkat banding. Ia berpendapat, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com