JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahumuziy tetap ditahan setelah KPK mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat Romy.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, Romy tetap ditahan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara yang menjeratnya.
"Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," kata Andi, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Pengacara Minta Romahurmuziy Dibebaskan, KPK Sebut Penahanan Wewenang MA
Andi menuturkan, laporan pengajuan kasasi dalam perkara Romy tersebut telah diterima MA pada hari ini.
Namun, Andi melanjutkan, dalam laporan tersebut diketahui bahwa masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni satu tahun penjara.
Dengan demikian, menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Tak Ditahan
"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan Terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.
"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong di Tingkat Banding, KPK Ajukan Kasasi
Ali menambahkan, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.
Romy dihukum satu tahun penjara dalam tingkat banding. Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, menyebut kliennya dapat bebas pada Rabu hari ini karena telah menjalani masa tahanan selama satu tahun.
Seperti diketahui, Romy ditahan KPK sejak 16 Maret 2019 lalu. Penahanannya sempat dibantarkan selama 44 hari karena Romy dilarikan ke rumah sakit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.