Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy, Bebas dari Penjara Saat Kasusnya Masih Kasasi

Kompas.com - 30/04/2020, 06:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy akhirnya menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romy menyebut kebebasannya itu merupakan berkah Ramadhan setelah satu tahun mendekam di penjara akibat terjerat kasus suap terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Ini adalah berkah bulan Ramadhan. Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy setelah meninggalkan Rutan Cabang KPK, Rabu malam.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Romahurmuziy: Berkah Ramadhan

Romy mengaku belum memikirkan masa depan karier politiknya setelah bebas. Romy mengatakan, prioritas utamanya setelah bebas adalah kembali berkumpul dengan keluarga.

Ia pun punya rencana untuk berziarah ke makam orangtuanya namun belum bisa diwujudkan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.

"Karena situasi masih lockdown Jakarta jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orangtua saya tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ujar Romy.

Baca juga: Romahurmuziy Mengeluh selama Dipenjara Tak Bisa Panaskan Makanan

Romy bebas setelah masa hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara di tingkat banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun masa penahanan tersebut dinyatakan selesai pada Selasa (28/4/2020) lalu karena Romy telah ditahan sejak 16 Maret 2019 dan penahanannya sempat dibantarkan selama 44 hari.

Kasasi berlanjut

Perkara yang menjerat Romy sesungguhnya belum selesai meski Romy telah menghirup udara bebas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding majels hakim PT DKI Jakarta yang dinilai diliputi sejumlah persoalan.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: MA Nyatakan Romahurmuziy Tetap Ditahan Selama Kasasi

Ali menuturkan, KPK mau tidak mau membebaskan Romy setelah menerima surat dari PN Jakarta Pusat yang memerintahkan agar Romy segera dibebaskan.

"KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, sebetulnya juga belum puas dengan putusan di tingkat banding. Ia berpendapat, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com