Namun, Maqdir mengaku belum mempertimbangkan kasasi ke tingkat MA meskipun ia tetap menghormati langkah KPK yang telah mengajukan kasasi.
"Saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadhan dengan lebih khusyuk," ujar Maqdir.
Baca juga: Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK
Senada dengan Maqdir, Romy juga enggan mengomentari perkara yang menjeratnya.
"Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali ke keluarga," kata Romy.
Berawal dari OTT
Romy resmi ditahan KPK sejak 16 Maret 2019 setelah terjaring operasi tangkap tangan di Surabaya, sehari sebelumnya.
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Hukuman Romahurmuziy Dipotong di Tingkat Banding, KPK Ajukan Kasasi
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.