Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya

Kompas.com - 28/04/2020, 09:57 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berpendapat, DPR dan pemerintah semestinya menunda pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Susi menilai, RUU Cipta Kerja bermasalah, baik dari aspek prosedur maupun substansinya.

"Pembahasan tetap harus ditunda seluruhnya. RUU ini bermasalah dari aspek prosedur dan aspek substansi," kata Susi saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja, antara Kepentingan Investasi dan Penyederhanaan Regulasi

"Dari prosedur pembentukan yang bermasalah, hampir dapat dipastikan substansinya juga bermasalah," tambah dia.

Salah satu prosedur bermasalah yang dimaksud Susi yaitu pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Susi menegaskan, pembentukan undang-undang, selain mematuhi UUD 1945 dan undang-undang lainnya, juga mesti tunduk pada etika bernegara.

"Pembentukan UU tidak hanya tunduk pada norma-norma UUD 1945 dan UU, melainkan pula pada etika-etika bernegara," jelasnya.

Baca juga: Anggota Fraksi Nasdem Harap RUU Cipta Kerja Tak Hanya Untungkan Investor

Di sisi lain, Susi menuturkan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan bukan solusi.

Menurut Susi, permasalahan yang muncul tidak hanya bersumber dari klaster ketenagakerjaan saja.

Susi curiga keputusan Presiden Jokowi menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan hanya untuk menimbulkan kesan kepentingan kelompok pekerja atau buruh didengar.

"Saya khawatir Presiden menyatakan menunda pembahasan bidang ketenagakerjaan seakan-akan hendak mengakomodasi permintaan kalangan tenaga kerja. Padahal, materi lain tidak kalah penting. Misal, Pasal 170 yang jelas-jelas melanggar teori hukum, yakni peraturan hanya dapat diubah oleh peraturan yang sederajat," ucapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja dari DPR, Ini Alasannya

Secara terpisah, Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Andalas Yonariza menyatakan isu ketenagakerjaan tak dapat dipisahkan dari keseluruhan substansi RUU.

Menurut dia, persoalan tenaga kerja ada di semua sektor, sehingga pembahasan RUU Cipta Kerja mesti dilakukan secara simultan.

"Ketenagakerjaan ada di semua sektor, tak dapat dipisahkan dari sektor lain," ucap Yonariza.

"Tenaga kerja ada di semua pengelolaan SDA, misal pariwisata, pertanian, pertambangan, perikanan. Maka pembahasannya harus simultan," kata dia.

Baca juga: Jokowi Tunda Klaster Ketenagakerjaan, Jadwal Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Berubah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com