Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/04/2020, 07:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk pertama kalinya bersama pakar, akademisi dan praktisi dunia usaha, Senin (27/4/202).

Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang hadir dalam rapat tersebut.

Ketiganya memiliki pandangan yang sama, bahwa RUU Cipta Kerja perlu segera dibahas dan diselesaikan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja Gelar RDPU, Undang Akademisi dan Praktisi Usaha

Solusi perekonomian nasional

Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri memandang RUU Cipta Kerja sebagai langkah pemerintah melakukan reformasi ekonomi.

Sebab, Yose menilai saat ini regulasi terkait bisnis dan investasi terlalu rumit.

"Kita punya permasalahan di regulasi bisnis, itu (RUU Cipta Kerja) menjadi kunci meningkatkan tenaga kerja melalui investasi berkualitas dengan reformasi ekonomi serius. Dan Saya pikir RUU Cipta Kerja ini langkah awal reformasi ekonomi ini," kata dia.

Baca juga: Menurut Ekonom CSIS, RUU Cipta Kerja Perlu untuk Tingkatkan Ekonomi

Ia membandingkan Indonesia dengan tiga negara yang lebih dahulu melakukan reformasi ekonomi dengan mengeluarkan aturan baru.

Yose mengatakan, sejak 2010 Vietnam telah mengeluarkan aturan baru untuk memperbaiki perekonomian nasional, sehingga berhasil memangkas 30 persen biaya penyelenggaraan bisnis di sana.

"Dan ini kelihatan sekali bagaimana hasilnya. Sekarang ini kalau komparasinya dengan Vietnam kita selalu merasa malu," ujar Yose.

Yose juga mengatakan, Malaysia dan Thailand telah melakukan reformasi regulasi di sektor ekonomi sejak tahun 2007.

Oleh karena itu, menurut dia, Indonesia harus melakukan hal serupa karena sudah terlambat dibanding negara ASEAN lainnya.

Baca juga: RDPU dengan DPR, Ketua Umum HIPPI Usul Perubahan Judul RUU Cipta Kerja

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang, mengusulkan agar DPR dan pemerintah mengubah judul draf RUU Cipta Kerja.

Sarman menyarankan RUU Cipta Kerja diubah menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi.

Ia menilai selama ini RUU Cipta Kerja seolah hanya bicara tentang buruh atau pekerja yang kemudian menimbulkan kontroversi di publik.

"Dalam praktiknya kami lihat bahwa RUU ini terbangun di publik seolah bicara RUU Cipta Kerja artinya bicara nasib buruh, padahal ini ada 11 klaster. Hanya satu di antara 11," ucap Sarman.

Sarman mengatakan dengan mengubah judul, maka fokus RUU menitikberatkan pada kepentingan dunia usaha.Menurutnya, pengubahan judul juga akan meredam protes dari serikat buruh atau pekerja.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja dari DPR, Ini Alasannya

Selain itu, kata Sarman, judul RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi akan lebih relevan dengan situasi pasca-Covid-19 yang akan dihadapi Indonesia nanti.

Sebab, Indonesia perlu memulihkan perekonomian nasional dan salah satu penggerak ekonomi yang paling memungkinkan adalah investasi.

Maka, ia menilai RUU ini pun harus segera diselesaikan dan disahkan.

"Menurut kami, sebelum Covid-19 berakhir sudah harus disahkan agar kita punya modal besar untuk memulai menggerakan ekonomi dan memasuki era baru investasi Indonesia," tuturnya.

Jangan hanya untungkan investor

Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan, RUU Cipta Kerja tak boleh terkesan berpihak pada kepentingan golongan tertentu.

Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja mesti mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, termasuk masyarakat.

Baca juga: Anggota Fraksi Nasdem Harap RUU Cipta Kerja Tak Hanya Untungkan Investor

 

"Agar RUU ini bisa diterima semua pihak, tidak hanya dipandang untuk kepentingan satu pihak saja yaitu investor atau pengusaha, tapi juga kepentingan seluruh rakyat," kata Taufik.

Menurut Taufik, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi atas persoalan regulasi yang selama ini dinilai tidak efisien sehingga menghambat daya saing Indonesia.

DPR dan pemerintah, lanjut dia, mesti mencari solusi terbaik dengan mengkompromikan kepentingan berbagai pihak.

Taufik menegaskan, tujuan RUU Cipta Kerja untuk membangkitkan perekonomian nasional harus dimulai dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya.

Dukungan dan penolakan mesti diterima dengan baik untuk menjadi bahan kajian DPR dan pemerintah.

"Jadi di satu sisi kita ingin memajukan ekonomi dengan menarik investasi agar ekonomi bergerak, tapi juga berharap RUU ini tetap mengakomodasi jaminan terhadap hak-hak itu," ucapnya.

Baca juga: Politisi PDI-P soal RUU Cipta Kerja: Seperti Cek Kosong, Tak Ada Aturan Detail

Sementara itu, anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mempertanyakan upaya konkret RUU Cipta Kerja untuk menggenjot perekonomian nasional.

Sebab, Arteria menilai, tidak ada aturan detail yang menjabarkan kemudahan investasi apabila RUU tersebut disahkan.

"Seberapa penting dan pada bagian mana RUU ini merupakan suatu langkah yang tepat bagi perubahan iklim usaha dan ekonomi. Kalau saya lihat RUU ini cek kosong. Aturan detailnya enggak ada," kata Arteria.

"Kami juga harus pertanggungjawabkan kepada publik ini. Bahwa produknya betul-betul cermat dan jadi penyelesai masalah," sambungnya.

Baca juga: PAN Minta DPR Berhati-hati Bahas RUU Selama Pandemi Covid-19

Anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PAN, Ali Taher, dalam rapat tersebut menyampaikan pesan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Zulkifli, kata Ali, meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas tiap RUU selama masa pandemi Covid-19.

Ali juga mengatakan, fraksinya sepakat dengan keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Sebab, penundaan tersebut harus mempertimbangkan 174 pasal dan 1.028 halaman yang harus didalami agar ke depannya menjadi RUU tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, menurut kami RUU ini sangat penting untuk dimatangkan lebih mendalami subtansinya, sehingga ketika terjadi pembuatan UU, maka dapat berlaku secara utuh," ujar Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Nasional
Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Nasional
Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Nasional
Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Nasional
KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke