JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Willy Aditya mengatakan, instruksi Presiden Joko Widodo soal penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Di antara 11 klaster yang ada dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, pembahasan klaster ketenagakerjaan disepakati akan dilakukan terakhir.
Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja: Permintaan Presiden Sudah Sesuai Keinginan Kami
Dalam rapat kerja dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (14/4/2020) lalu, Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas telah menyebutkan bahwa klaster yang kontroversial akan dibahas di bagian akhir.
"Kalau jadwal yang kami susun, sudah sama, tidak ada yang berubah," ucap Willy saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Kendati demikian, politisi Nasdem menyebutkan bahwa fraksinya tetap akan mendorong agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari draf.
Baca juga: F-Nasdem Setuju Usulan Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Willy lebih setuju jika substansi RUU Cipta Kerja berfokus pada kemudahan investasi.
"Kalau Fraksi Nasdem inginnya ditarik saja," kata Willy.
"Bisa jadi ada perubahan nama undang-undangnya, menjadi lebih kepada kemudahan investasi. Cipta kerja sebagai outcome," imbuhnya.
Menurut Willy, pembahasan akan dimulai dari bab Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan.
Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Tunda Seluruh Pembahasan RUU Cipta Kerja
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) perdana akan digelar Senin (27/4/2020) mendatang dengan mengundang pakar dan akademisi.
Secara terperinci, berikut rencana agenda pembahasan draf RUU Cipta Kerja:
1. Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan
2. Klaster Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)
3. Klaster Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)
Baca juga: Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
4. Klaster Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)
5. Klaster Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal)
6. Klaster Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)
7. Klaster Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)
8. Klaster Penyederhanan Perizinan Berusaha (52 UU, 1.042 pasal)
Baca juga: Polemik Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, antara Ditunda dan Dihapus
9. Klaster Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)
10. Klaster Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)
11. Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)
12. Pengenaan Sanksi (norma baru)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.