Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tunda Klaster Ketenagakerjaan, Jadwal Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Berubah

Kompas.com - 24/04/2020, 21:37 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Willy Aditya mengatakan, instruksi Presiden Joko Widodo soal penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Di antara 11 klaster yang ada dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, pembahasan klaster ketenagakerjaan disepakati akan dilakukan terakhir.

Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja: Permintaan Presiden Sudah Sesuai Keinginan Kami

Dalam rapat kerja dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (14/4/2020) lalu, Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas telah menyebutkan bahwa klaster yang kontroversial akan dibahas di bagian akhir.

"Kalau jadwal yang kami susun, sudah sama, tidak ada yang berubah," ucap Willy saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Kendati demikian, politisi Nasdem menyebutkan bahwa fraksinya tetap akan mendorong agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari draf.

Baca juga: F-Nasdem Setuju Usulan Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Willy lebih setuju jika substansi RUU Cipta Kerja berfokus pada kemudahan investasi.

"Kalau Fraksi Nasdem inginnya ditarik saja," kata Willy.

"Bisa jadi ada perubahan nama undang-undangnya, menjadi lebih kepada kemudahan investasi. Cipta kerja sebagai outcome," imbuhnya.

Menurut Willy, pembahasan akan dimulai dari bab Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan.

Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Tunda Seluruh Pembahasan RUU Cipta Kerja

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) perdana akan digelar Senin (27/4/2020) mendatang dengan mengundang pakar dan akademisi.

Secara terperinci, berikut rencana agenda pembahasan draf RUU Cipta Kerja:

1. Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan

2. Klaster Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)

3. Klaster Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)

Baca juga: Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

4. Klaster Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com