Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bakal Sanksi Siapa Pun yang Halangi Petugas Tangani Covid-19

Kompas.com - 05/04/2020, 16:12 WIB
Dani Prabowo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan akan menindak tegas setiap individu yang berupaya menghalangi petugas yang berwenang dalam menanggulangi Covid-19.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020.

Surat Telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan pengertian pembatasan kegiatan penduduk tertentu di dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Baca juga: Maklumat Penanganan Covid-19, Polri Akan Lakukan Pembubaran jika Masyarakat Tetap Berkumpul

Dalam telegram tersebut, bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi antara lain kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik (street crime), kerusuhan/penjarahan yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pmberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363, 365, 406, dan 170 KUHP.

"Menolak atau melawan petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218 KUHP dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaiman UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2)," tulis telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: Jokowi Diminta Benahi Komunikasi Publik Jajarannya soal Penanganan Covid-19

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sementara, bagi siapapun yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalanginya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam hukuman kurungan enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Bentuk kejahatan lainnya, yakni upaya menghambat kemudahan akses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 juncto Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 79 Ayat (1) dan (2).

Baca juga: Pemprov DKI Dapat Bantuan Dana hingga APD untuk Penanganan Covid-19

Di dalam Pasal 50 ayat (1) disebutkan bahwa dalam keadaan bencana, BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengarahan logistik; imigrasi, cukai, dan karantina; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.

Jika ada pihak yang menghambat kemudahan akses tersebut, maka dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun atau paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 2 miliar atau paling banyak Rp 4 miliar.

Jika hambatan itu dilakukan oleh korporasi, maka pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya dapat diberikan dengan pemberatan tiga kali bahkan hingga pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.

"Kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93," tulis telegram tersebut.

Dalam pasal itu disebutkan, orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedarurat kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Langkah-langkah

Surat yang ditujukan kepada seluruh kapolda itu juga mengatur sejumlah langkah yang harus dipedomani petugas dalam menegakkan hukum.

Pertama, petugas perlu mengidentifikasi dan memetakan serta menilai dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com