Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Realokasi Anggaran Ibu Kota Baru dan Infrastruktur untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 31/03/2020, 12:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Pemerintah merealokasi anggaran di sejumlah sektor agar dapat digunakan dalam penanganan virus corona atau penyakit Covid-19.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah yang juga anggota koalisi mengatakan, sejumlah anggaran yang bisa direlokasi antara lain anggaran pemindahan ibu kota dan pembangunan infrastruktur.

"Pemerintah harus segera melakukan realokasi anggaran dari berbagai sumber yang ada, seperti pemindahan ibukota, infrastruktur, dan paket kebijakan pariwisata ke penanganan Covid-19, seperti penyediaan APD untuk tenaga kesehatan dan alat uji swab bagi masyarakat," kata Wana melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Putus Mata Rantai Covid-19, MUI Sarankan Realokasi Anggaran hingga Lockdown

Wana menuturkan, dalam APBN 2020, anggaran infrastruktur tercatat mencapai Rp 419,2 triliun.

Sedangkan anggaran pemindahan ibu kota senilai Rp 2 triliun.

Koalisi juga menyoroti delapan paket kebijakan insentif stimulus pada dua sektor industri, yakni industri pariwisata dan penerbangan untuk menangkal dampak virus Covid-19 yang anggarannya bisa digunakan.

"Lima di antaranya insentif untuk industri pariwisata yang nilainya mencapai Rp 4,7 triliun, di mana biaya influencer termasuk di dalamnya," ujar Wana.

Baca juga: Fitra Desak Pemerintah Realokasi Anggaran agar Fokus pada Dampak dan Penanganan Covid-19

Di samping itu, Koalisi juga mengusulkan agar tunjangan para menteri dan anggota DPR sebesar Rp 270 miliar dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Menurut perhitungan ICW, terdapat anggaran sebesar Rp 425 triliun yang dapat digunakan untuk menangani Covid-19 bila seluruh anggaran untuk sektor-sektor di atas direlokasi untuk penanganan Covid-19.

"Total anggaran yang dapat direalokasi untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 425 triliun. Ini belum termasuk anggaran rapat-rapat di setiap instansi dan dinas yang tentunya tidak dimanfaatkan, kunjungan kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri, anggaran makan minum, dan lain sebagainya," kata Wana.

"Atau apabila harus melakukan karantina wilayah, anggaran tersebut dapat dialokasikan sebagai insentif bagi pekerja informal yang tidak mendapatkan penghasilan selama wabah Covid-19 muncul dengan mekanisme Bantuan Langsung Tunai," tutur dia.

Baca juga: Jokowi: Banyak Sekali Anggaran yang Bukan Prioritas, Pangkas Dulu!

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta jajaran menteri hingga pemerintah daerah memangkas rancangan anggaran yang bukan prioritas di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Saya perintahkan semua menteri, juga pemerintah daerah, untuk memangkas rencana belanja APBN dan APBD yang tidak prioritas," kata Jokowi ketika memimpin rapat terbatas lewat konferensi video dari Istana Bogor, Jumat (20/3/2020).

"Banyak sekali ini yang tidak prioritas. Pangkas dulu. Anggaran perjalanan dinas, belanja rapat, pembelian barang yang tidak prioritas saya minta dipangkas," lanjut dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com