JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat memberikan arahan dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Pelayanan Kesehatan Covid-19 melalui video conference, Senin (23/3/2020).
Muhadjir mengatakan, pemerintah akan melakukan pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 peserta BPJS yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah sehingga akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: UPDATE Kasus Corona di Tangsel: 144 ODP, 8 Orang Positif, 4 Pasien Meninggal
Terutama, kata dia, dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19 peserta BPJS Kesehatan tersebut.
“Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan. Karena selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Senin (23/3/2020).
Muhadjir mengatakan, hal tersebut telah diputuskan dan pihaknya telah meminta Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk mendesain prosesnya yang bekerja sama dengan beberapa kementerian, antara lain, Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Uang yang akan digunakan untuk pembayaran rumah sakit yang merawat pasien bukan bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru," kata Muhadjir.
Ia memastikan, proses pembayaran akan dilakukan secepatnya demi meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih prima.
Proses penyaluran tersebut juga akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Jamin Pasien Corona, BPJS Kesehatan Butuh Diskresi Khusus
Hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah sakit.
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya segera melakukan verifikasi terhadap rumah sakit yang sudah menangani pasi Covid-19 untuk menindaklanjuti arahan tersebut.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata dia.
Dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Pelayanan Kesehatan Covid-19 tersebut, hadir pula Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Staf Ahli Kementerian Keuangan.
Adapun saat ini kasus Covid-19 berjumlah 514 kasus, sembuh 29 orang, dengan jumlah kematian sebanyak 48 kasus yang tersebar di 20 provinsi per Minggu (22/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.