JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mewajibkan pegawai dan pengunjung melewati tenda sterilisasi terlebih dahulu sebelum memasuki lingkungan kantor Korps Adhyaksa, Jakarta Selatan, mulai Senin (23/3/2020).
Hal itu merupakan salah satu langkah Kejagung dalam mencegah penyebaran virus corona.
"Dengan cara masuk ke dalam ruang sterilisasi berupa tenda yang dilengkapi dengan mesin pengembun (humidifier), yang sudah dilengkapi cairan disinfektan dan kemudian disemprot embun ke seluruh badan dengan cara memutar badan 360 derajat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Ada di Daerah Rawan Covid-19, Gedung Kejaksaan Agung hingga Polda Metro Jaya Disemprot Disinfektan
Tenda sterilisasi terletak di dua titik di Kompleks Kejagung. Pertama, di pintu belakang bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda motor.
Kemudian, tenda kedua berada di depan pintu masuk gedung utama.
Tenda kedua tersebut diperuntukkan bagi pegawai dan tamu yang mengendarai mobil dan akan masuk ke gedung utama.
Tak hanya pegawai dan tamu, gedung-gedung yang berada di Kompleks Kejagung pun disemprot dengan cairan disinfektan demi mencegah penyebaran virus tersebut.
“Kejaksaan Agung yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapatkan prioritas untuk dilakukan penyemprotan disinfektan karena dianggap area publik yang sering kedatangan tamu dari luar,” ujar Hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.