JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik berencana menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan yang dimaksud terkait dengan pemberian sanksi berupa pemecatan Evi sebagai komisioner KPU, dan peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Evi berencana melayangkan gugatan dalam waktu dekat, setelah ia dan komisioner KPU lain selesai mempelajari putusan DKPP.
Baca juga: Tak Kuorum, Komisioner KPU Evi Novida Sebut Putusan DKPP Cacat Hukum
"(Mengajukan gugatan) ke PTUN. Begitu selesai (mempelajari) akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan selesainya," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Evi menilai, putusan DKPP itu terlalu berlebihan.
Pasalnya, pengadu yang dalam hal ini merupakan calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, Hendri Makaluasc, telah mencabut pengaduannya per tanggal 13 November 2019.
Sehingga, ia berpandangan, seharusnya tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
"Terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafisran terhadap putusan MK," ujar Evi.
Baca juga: KPU Masih Pelajari Putusan DKPP Soal Pemecatan Komisioner Evi Novida
Evi juga menyebut bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif untuk mengadili pelanggaran kode etik.
Artinya, ia tidak berwenang melakukan pemeriksaan etik secara aktif bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan.
Pelaksanakan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan, kata dia, telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik.
Baca juga: Sanksi Pecat untuk Evi Novida Ginting Manik yang Terbukti Langgar Kode Etik
Selain itu, Evi juga menilai bahwa putusan DKPP tersebut cacat hukum.
Sebab, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang hanya beranggotakan empat anggota DKPP.
Padahal, jumlah kuorum pengambilan putusan seharusnya dihadiri lima orang anggota.
Ketentuan mengenai kuorum pengambil keputusan diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.
"Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," kata Evi.
Baca juga: Pecat Komisioner KPU Evi Novida, DKPP Singgung Sanksi Masa Lalu
Alasan-alasan tersebutlah yang akan digunakan Evi untuk memperkuat argumennya dalam mengajukan gugatan atas putusan DKPP ke PTUN.
Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Baca juga: Selain Pecat Evi Novida, DKPP Beri Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 4 Komisioner
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.