Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penasihat: Pimpinan KPK Seolah Hanya "Event Organizer" Dewan Pengawas

Kompas.com - 04/03/2020, 15:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyinggung keberadaan Dewan Pengawas KPK saat sidang pengujian Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2020).

Dalam persidangan itu, Abdullah hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Ia menyebut bahwa keberadaan Dewan Pengawas bisa menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Dengan ada dewan pengawas yang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mereka tidak tertakluk pada SOP, kode etik, dan peraturan kepegawaian, maka berpotensi untuk terjadi penyalahgunaan wewenang dan kesempatan," kata Abdullah di hadapan majelis hakim MK.

Baca juga: Karyawan TVRI Sampaikan Petisi, Desak Empat Dewan Pengawas Mundur

Menurut Abdullah, pada UU KPK sebelum revisi, khususnya Pasal 21, disebutkan bahwa struktur KPK terdiri dari pimpinan, penasihat, dan pegawai KPK.

Sementara itu, pada UU KPK hasil revisi, strukturnya berubah menjadi dewan pengawas, pimpinan, lalu pegawai.

Abdullah menilai, dengan struktur demikian, pimpinan KPK hanya menjadi event organizer yang berfungsi menjalankan tugas-tugas dan perintah dari dewan pengawas.

"Maka kemudian potensi pimpinan KPK menjadi sangat terganggu," ujar dia. 

Abdullah juga menyinggung tentang wewenang dewan pengawas.

Dalam UU KPK hasil revisi, disebutkan bahwa dewan pengawas berwenang menyusun kode etik dan melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan pimpinan maupun pegawai KPK.

Namun, tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa dewan pengawas harus takluk terhadap undang-undang, kode etik, maupun SOP kepegawaian KPK.

"Saya sebagai penasihat KPK takluk menggunakan ketentuan jam 8 sampai jam 5 harus mengisi time sheet, harus melakukan ketentuan berdasarkan kode etik dan peraturan kepegawaian," kata Abdullah.

"Di sinlah terjadi potensi penyalahgunaan jabatan," ucap dia.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Ahli Singgung soal Kuorum Rapat Revisi UU KPK di DPR

Untuk diketahui, sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu gugatan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019. Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat anti korupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini H.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com