Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP

Kompas.com - 24/02/2020, 12:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs, Maqdir Ismail, menyebut klien-kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahmamah Agung.

"Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi," kata Maqdir dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2020).

Baca juga: KPK Tak Datang, Sidang Perdana Praperadilan Nurhadi cs Ditunda

Maqdir menyebut, SPDP Nurhadi dikirimkan ke KPK ke sebuah rumah kosong di Mojokerto, Jawa Timur.

Maqdir melanjutkan, Rezky dan Nurhadi baru mengetahui bahwa keduanya menjadi tersangka setelah mendapat informasi dari sejumlab pihak, salah satunya konferensi pers yang digelar KPK.

"Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi," ujar Maqdir.

Bila KPK menerbitkan SPDP untuk Rezky dan Nurhadi, menurut Maqdir, KPK tetap telah melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP.

Baca juga: KPK Kembali Panggil Anak dan Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

Di sisi lain, Maqdir juga mempersoalkan, penetapan Rezky, Nurhadi, dan tersangka lainnya, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka karena ketiganya tidak pernah diperiksa sebagai "calon tersangka".

"(Penetapan tersangka itu) bertentangan dengan hukum acara dan due process of law sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Maqdir.

Adapun saat ini Nurhadi cs tengah mengajukan gugatan praperadilan ke KPK agar KPK mencabut status tersangka Nurhadi cs.

Baca juga: Sayembara Cari Nurhadi dan Harun Masiku, MAKI Titipkan 2 iPhone ke KPK

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pernah mempertanyakan posisi Maqdir saat ditanya soal SPDP Nurhadi cs, apakah Maqdir merupakan kuasa hukum Nurhadi cs dalam kasus di KPK atau kuasa hukum dalam praperadilan saja.

"Ini harus jelas dulu. Apa legal standing-nya dia bilang tidak menerima panggilan," kata Ali, Rabu (5/2/2020) lalu.

KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi, Hiendra, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga: KPK Optimistis Bisa Tangkap Nurhadi dkk

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com