JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata optimistis pihaknya dapat menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini berstatus buron.
"Selama masih di Indonesia, kami tetap optimis ya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).
Alex menegaskan, KPK terus berupaya mencari keberadaan Nurhadi.
Baca juga: Nurhadi jadi Buron KPK, Polri Persilakan Kuasa Hukum dan Keluarga Membantu
Alex juga mengingatkan bahwa KPK telah menggandeng Polri dalam upaya memburu Nurhadi.
Walau demikian, Alex mengaku tidak bisa mengonfirmasi kabar yang menyatakan Nurhadi berada di Jakarta, termasuk kabar yang menyebut Nurhadi berada di sebuah apartemen yang dijaga ketat.
Menurut Alex, penyidik biasanya justru lebih tahu terkait keberadaan para buronan KPK.
"Tempatnya enggak perlu saya sampaikan, kadang-kadamg pimpinan juga enggak tahu di mana akan dicari itu," ujar Alex.
"Berdasarkan info yang diterima penyidik itulah yang kami pasti akan dipantau," lanjut dia.
Baca juga: Haris Azhar: KPK Enggak Berani Tangkap Nurhadi dan Menantunya...
Alex pun mengaku tidak ambil pusing dengan banyaknya buronan yang belum berhasil ditangkap KPK.
"Yang jelas KPK sudah mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang), artinya kita serius untuk mencari orang itu," kata Alex.
Diberitakan, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Ungkap Faktor yang Mempersulit Pencarian Nurhadi dan Harun Masiku
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.