Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang UU Lalu Lintas, Hakim MK Pertanyakan Kepentingan Jokowi Naik Motor

Kompas.com - 04/02/2020, 18:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (4/2/2020).

Dalam persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, mengingatkan pada penggugat soal kepentingan Presiden Joko Widodo berkendara menggunakan sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, pada 4 November 2018.

Menurut Daniel, penggugat harus lebih dulu memahami kepentingan Jokowi berkendara, lantaran dalam permohonannya penggugat menyinggung peristiwa tersebut.

Baca juga: Selasa Siang, MK Gelar Sidang Uji Materi UU Lalu Lintas yang Digugat Mahasiswa UKI

"Terkait dengan posisi presiden, apakah dia jalan sebagai pribadi atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye," kata Daniel dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Usai persidangan, penggugat yang merupakan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menyatakan bahwa pada saat itu Jokowi berkendara dalam rangka kampanye jelang pencalonannya sebagai presiden di Pemilu 2019.

Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.

"Saya pikir sejauh pengetahuan kami memang ketika melakukan kampanye seorang petahana maka hak-hal keistimewaan itu harus diletakkan dulu," ujar Eliadi.

Baca juga: UU Lalu Lintas Digugat ke MK, Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Tak Nyalakan Lampu Motor

Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kepala Negara untuk tak mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," ujar Eliadi.

Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).Fabian Januarius Kuwado Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).
Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, lanjut Eliadi, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Seharusnya pak presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya bahwa ini loh saya, presiden saja saya taat akan hukum walaupun saya memang melakukan pelanggaran tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," kata dia.

Untuk diketahui, Eliadi dan Ruben mengajukan uji materi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Hal itu mereka sampaikan dengan membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com