Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di PTUN, Pemerintah Tegaskan Pemblokiran Akses Internet di Papua Tak Langgar Aturan

Kompas.com - 29/01/2020, 13:03 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bersikukuh bahwa pelambatan dan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat pada medio Agustus hingga September 2019 lalu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pemerintah dalam sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sebagaimana dibacakan oleh ketua majelis hakim persidangan, Nelvy Christin, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Soal Pemblokiran Internet di Papua, Wiranto: Mohon Maaf Saya Leletkan...

Gugatan sebelumnya disampaikan oleh Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

“Dalam pokok perkara, tergugat, pada pokoknya menyatakan bahwa objek gugatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” baca Nelvy.

“Pada akhirnya, jawaban dari Tergugat 2, meminta dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat 2 untuk seluruhnya. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” imbuh dia.

Baca juga: Pemblokiran Internet di Papua, Jurnalis Kesulitan Berikan Informasi ke Publik

Tindakan pelambatan akses internet itu terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 antara pukul 13.00 WIT hingga 20.30 WIT.

Sedangkan, pemblokiran akses internet terjadi sejak 19 Agustus hingga 4 September 2019 di 29 kabupaten/kota di Papua dan 13 kabupaten/kota di Papua Barat.

Pemerintah juga memperpanjang pemblokiran akses internet pada 4 September pukul 23.00 WIT hingga 9 September pukul 20.00 WIT di empat kabupaten/kota di Papua meliputi Kota dan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Jayawijaya, serta dua kota di Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong.

Baca juga: Pemblokiran Internet di Papua, Desakan Ombudsman hingga Gagalnya Program Registrasi SIM Card

Usai membacakan ringkasan eksepsi, sidang ditunda hingga sepekan ke depan untuk dilanjutkan dengan agenda replik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Komunikasi dan Informasi digugat ke PTUN lantaran diduga telah melanggar pasal terkait jaminan kemerdekaan pers dalam menyebarkan gagasan dan informasi.

"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Kata Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers M Isnur di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Dewan Pers Sebut Pemblokiran Internet Justru Perburuk Situasi di Papua

Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Isnur menjelaskan, pembatasan internet telah menghalangi dan menganggu aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan di Papua dan Papua Barat.

Akibatnya, masyarakat juga menjadi terbatasi dalam menerima informasi.

Baca juga: Fadli Zon: Pemblokiran Internet di Papua Hanya Timbulkan Masalah Baru

Selain itu, pihaknya juga sudah berulang kali mempertanyakan dasar hukum dan prosedur dalam membatasi akses internet. Namun, lanjut Isnur, Kemenkominfo tidak bisa menjawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com